MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan delapan hal terkait Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024, diantaranya RPJMD 2021-2026, realisasi parkir tepi jalan umum, program UHC, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, daya saing RS Pirngadi dan keberadaan Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis, M.Pd menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan, Senin (25/09/2023).
Berdasarkan data dan dokumen R.APBD yang kami terima, ada beberapa hal yang kami pertanyakan.
“Pertama, Fraksi PKS mempertanyakan tentang program pembangunan apa saja yang sudah direalisasikan Pemerintah Kota Medan sesuai dengan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026? Dan apa yang menjadi prioritas dalam pembangunan tahun 2024 sesuai dengan revisi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026? Mohon Penjelasannya, ” kata Abdul Latif.
Kedua, Fraksi juga mempertanyakan terkait langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam merealisasikan target retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum?.
“Mengingat target retribusi ini meningkat hampir 15 miliar dari tahun sebelumnya yaitu 66, 417 miliar. Kami mempertanyakan terkait evaluasi terhadap sistem e-parking yang telah diterapkan. Mohon Penjelasannya, ” tanyanya.
Kemudian yang Ketiga, Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang telah mewujudkan program UHC di Kota Medan tahun 2023. “Kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala/hambatan dalam mewujudkan program UHC di Kota Medan tahun 2024? dan Apa Evaluasi dan perbaikan terhadap program UHC yang telah berjalan? Mohon Penjelasannya,” ucapnya.
Keempat, Fraksi PKS mempertanyakan dari target PAD yang disampaikan apakah sudah di buat kajian ilmiah potensi rill dari masing-masing objek pendapatan daerah baik pajak, retribusi maupun PAD lain-lain yang sah.
Selanjutnya yang Kelima, Pertumbuhan ekonomi Kota Medan mengalami pertumbuhan yang tidak terlalu signifikan pada APBD 2024 yakni hanya mengalami kenaikan 0,10-0,25% dari 5,50-6,10% menjadi 5,60-6,35%.
“Upaya apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko Medan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi? dan apa program konkrit dalam meningkatkan perekonomian di Kota Medan? mohon penjelasannya, ” kata politisi Medan Utara.
Keenam, Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana upaya Pemerintah Kota Medan dalam menanggulangi masalah pengangguran di Kota Medan?.
“Mengingat data yang kami terima tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 sebesar 8,4% – 8,8%. Mohon Penjelasannya, ” ungkapnya.
Dalam catatan Ketujuh, Fraksi PKS mempertanyakan upaya Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan daya saing RS Pirngadi sehingga warga Kota Medan percaya dan mau berobat ke RS tersebut.
“Kedelapan, Dalam Pendapatan bagian laba perusahaan milik daerah/BUMD direncanakan Pendapatan dari PUD Rumah Potong Hewan dan PUD Pembangunan yaitu Rp. 200.000.000,- dan Rp. 250.000.000,-. Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana strategi dan langkah Pemerintah Kota Medan dalam merealisasikan hal tersebut? mengingat pada tahun 2021 dan 2022 sesuai dengan LPJ yang disampaikan, dua PUD tersebut mengalami kerugian. Mohon Penjelasannya, ” katanya.
Seperti diketahui sesuai dengan Nota kesepakatan KUA-PPAS, maka struktur R.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar 7,46 triliyun rupiah, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar 7,99 triliyun rupiah, Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar 531,63 miliar rupiah. (red)