MEDAN ketikberita.com | Peraturan daerah kota Medan tentang (RPJPD) kota Medan tahun 2025 – 2045 sangatlah strategis sebagai wujud kesiapan kota Medan menyambut dan mendukung visi nasional Indonesia emas tahun 2045.
Bagi Praksi PAN, RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Oleh karena itu, pada bulan Juli ini peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025 – 2045 sudah disahkan, ujar Edi Saputra, ST ketika membacakan pendapat Fraksi PAN DPRD kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah kota Meda tentang RPJPD kota Medan tahun 2025 – 2045 pada sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (30/7/2024).
Untuk itulah, Praksi PAN DPRD kota Medan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus rancangan peraturan daerah kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota medan tahun 2025 – 2045 yang telah berkerja keras dan menyelesaikan tugasnya di dalam membahas dan menyusun bersama dengan pemerintah kota Medan
Kemudian Praksi PAN, setelah kami melakukan telaah yang mendalam, atas seluruh rangkaian pembahasan, mendengar, mempelajari dan mencermati mater-materi atas rancangan peraturan daerah kota Medan tentang (RPJPD) kota Medan tahun 2025-2045 beserta lampirannya, maka Fraksi Praksi PAN kota Medan berpendapat:
1.Transformasi ekonomi kota Medan agar lebih ditingkatkan, dari perdagangan dan industri pengolahan dengan padat karya yang sebagian besar masih konvensional kedepan harus menjadi industri modern, padat modal serta berbasis teknologi/digitalisasi dan inovasi.
2.Perekonomian kota Medan kedepan harus dapat diarahkan untuk menjadi pusat perdagangan, jasa, industri, dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya, terutama dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan akan mengurangi pengangguran.
3.Upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi menjadi skala prioritas dan dioptimalisasikan untuk menghasilkan manusia unggul dikota medan. tahapan-tahapannya harus jelas dan terarah.
4.Isu-isu strategis dalam pembangunan kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah kota medan. akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta penggunaan tekhnologi menjadi harapan masyarakat. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan gizi anak merupakan prioritas dibidang kesehatan, terutama dalam hal mengurangi angka stunting di kota Medan. Dengan demikian kedepannya angka stunting di kota Medan akan hilang.
5.Perlunya pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi hasil, bersih, dan profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital. Beberapa isu dalam tata kelola pemerintahan, antara lain, terkait penerapan dan penegakan regulasi, penataan kelembagaan, pelaksanaan program pemerintah daerah yang belum sepenuhnya berorientasi hasil ataupun belum menjawab isu strategis daerah, optimalisasi manajemen sdm asn, optimalisasi kualitas pelayanan publik, optimalisasi teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi, apalagi kota Medan yang sudah menuju smart city yang harus terus berkembang dengan perkembangan teknologi. Kesemuanya di atas menjadi perhatian pemerintah kota medan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
6.Maraknya peredaran narkotika dimana kota Medan sebagai penyumbang terbesar dari Sumatera Utara sebagai provinsi nomor 1 peredaran narkotika di Indonesia, Fraksi PAN meminta adanya upaya yang sistematis dan tegas dalam menghadapi persoalan ini. hal ini terkait dengan masa depan kota Medan. Ketika anak-anak remaja dan anak muda kota Medan sudah terkena narkotika, maka tiada lagi cerita masa depan yang cemerlang. Untuk itu Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota Medan untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
7.Alokasi anggaran yang besar untuk pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat menunjukkan komitmen pemerintah kota Medan bagi upaya pembangunan manusia. Untuk mempercepat pembangunan manusia, antara lain dapat dilakukan melalui dua hal, yakni distribusi pendapatan yang merata dan alokasi belanja publik yang memadai untuk pendidikan dan kesehatan. untuk itu meminta komitment yang kuat dari pemerintah kota Medan untuk sungguh-sungguh mengalokasikan dan memaksimalkan keuangan daerah untuk belanja publik bidang pendidikan dan kesehatan yang proporsional dan maksimal.
8.Pengurangan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan merupakan prioritas kebijakan pembangunan. kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang pro growth, pro job dan pro poor adalah pilihan strategi kebijakan yang standar untuk penanggulangan kemiskinan. semakin berkurangnya jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dan semakin banyak jumlah penduduk dengan katagori sejahtera maka akan semakin berhasil penyelenggaraan suatu pemerintahan.
Fraksi PAN berharap program-program pembangunan yang dijalankan lebih banyak mencantumkan kegiatan-kehgiatan berupa penganggulangan kemiskinan yang bersifat komprehensif. Dengan demikian kebijakan dan program kegiatan yang dirumuskan dalam RPJP kota Medan tahun 2025-2045 benar-benar ditujukan untuk penanggulangan masalah kemiskinan serta menjadi perhatian dan prioritas kebijakan pembangunan.
9.Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota Medan untuk fokus pada pembangunan infrastruktur, mengingat infrastruktur di kota Medan masih kurang baik. Bidang infrastruktur seperti sistem jaringan jalan, drainase, transportasi, dan ruang hijau termasuk cakupan infrastruktur yang harus menjadi skala prioritas untuk didahulukan. harus ada optimalisasi. Perbaikan jalan yang berlubang dengan berkoordinasi kepada pihak provinsi dan pihak pusat. Kedepan urusan drainase yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlobang sudah tidak ditemukan.
10.Permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah kawasan ruang terbuka hijau (rth) yang belum mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang. Kota medan baru memiliki rth sebesar 7 persen sedangkan rth publik sebesar 13 persen yang dimiliki masyarakat dimana secara sepihak di tetapkan oleh pemerintah kota Medan sebagai rth. Fraksi PAN kota Medan meminta pemerintah kota medan agar memastikan program pembelian lahan rth masyarakat untuk menjadi rth milik pemerintah kota Medan seperti yang diamanahkan undang-undang menjadi 30 persen.
11.Banyaknya retail-retail berupa minimarket dan supermarket. berdekat-dekatan dan hampir terdapat di seluruh jalan yang ada, bahkan sudah sampai pelosok dan mengalahkan usaha yang dibuka kalangan warga kecil dan umkm. ini menjadi perhatian kita bersama. retail-retail ini mengakibatkan matinya usaha-usaha masyarakat kecil. untuk itu meminta pemerintah kota Medan untuk segera membuat regulasi dan pengaturannya. sehingga usaha- usaha kecil masyarakat seperti kedai sampah, warung, kantin dan lain sebagainya tidak tutup dan gulungtikar.
12.Pemerataan kualitas pendidikan juga merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kota Medan. pendidikan gratis merupakan amanat secara nasional. Selama ini sekolah-sekolah di kota medan, baik SD, SMP dan SMA atau yang sederajat, memiliki kualitas pendidikan yang tidak merata. Ada sekolah-sekolah yang sangat tinggi kualitasnya dan ada yang sangat rendah.
Oleh karenanya harus dilakukan pemerataan kualitas agar tidak hanya sebagian siswa saja yang memperoleh pendidikan berkualitas. pemerataan ini dapat dilakukan dengan cara penyebaran guru-guru yang berkualitas di semua sekolah. Begitu juga sarana dan prasarana pendidikan, seperti perpustakaan, laboratorium, komputer, sarana kesenian, sarana olahraga dan tentunya kualitas fisik bangunan harus merata di semua sekolah.
13.Didalam peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) kota Medan tahun 2025 – 2045 disebutkan bahwa visi kota medan 2025 – 2045 adalah Medan kota global, inklusif, maju dan berkelanjutan. Fraksi PAN DPRD kota Medan berharap walaupun dengan visi tersebut, identitas dan karakter kota medan jangan sampai hilang. kota medan yang religius dan berbudaya.
Dalam paripurna, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025 – 2045 disaksikan para Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.
Sebelumnya, Rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE ini diawali dengan penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus) yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umumnya dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025 – 2045 dan menyetujuinya. (red)