Endro Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Dari Sebuah Gudang, Bakal Lebaran Di Penjara

255

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi tangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dari sebuah gudang di Jalan Karya Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pada Selasa (28/3/2023) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya pada Rabu (29/3) pagi, sekira pukul 10.18 WIB. Kepada wartawan disebutkan bahwa pelaku berinisial Su alias Hendro (45), mengaku berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan beralamat tinggal di Jalan Karya Lingkungan IV, Kelurajan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.

Dijelaskan AKP Agus bahwa Endro ditangkap saat berada disebuah gudang bersama dengan barang bukti yakni 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, berat kotor (Brutto) sebanyak 0.07 gram yang ditemukan petugas di atas lantai gudang tertutup seng bekas tak jauh dari Endro tepatnya di sebelah kanan ± 1 meter, katanya.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, bahwa petugas juga menyita uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan Endro serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver ditemukan petugas diatas kursi plastik tepat di depan pelaku Endro juga ikut diamankan petugas, jelas AKP Agus.

Kemudian petugas menanyakan kepada Endro milik siapa narkotika tersebut yang ditemukan, saat diinterogasi Endro mengakui kalau semua barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung membawa Endro serta barang-barang yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasi Humas.

”Kini Endro sudah di tahan, atas perbuatannya ia akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup ketrangan. (ar)

Artikulli paraprakKapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian
Artikulli tjetërKajati dan Tokoh Masyarakat Sumut Ajak Segera Lapor SPT