TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pria berinisial DS (38) warga Jalan Jati, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (8/11/2025) dari dalam sebuah rumah di Jalan Glatik Lk I, Kelurahan Pinang Mancung.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH pada Sabtu (22/11), menyatakan penangkapan bermula saat petugas kepolisian menerima informasi bahwa adanya peredaran narkoba disekitar lokasi, yang membuat resah masyarakat sekitar.
“Menanggapi hal tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika”, ungkap Iptu Jimmy Sitorus.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,29 gram, satu unit handphone, satu kotak kaleng, satu bungkus plastik klip berisi plastik kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (ar)






