Dump Truck Index 24 Bebas Wara Wiri Di Jalan Kabupaten, Siapa yang Kasih Izin.?

776

SERANG (Banten) ketikberita.com | Ramai diberitakan dibeberapa media online, wara-wiri armada dump truck index 24 bermuatan material tanah di jalan otoritas Kabupaten Serang, tidak serta merta menyurutkan nyali BOSS pemegang SPK (Surat Perintah Kerja) pembangunan gudang di kampung Patikus Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang untuk tetap Eksis melakukan kegiatannya, Kamis 19 Mei 2022.

Yusa Qorni, Ketua LSM Geram Banten Indonesia, DPC Kabupaten Serang, mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten Serang dalam menertibkan dump truck index 24 atau lebih yang masuk dan melintasi jalan-jalan kelas kabupaten, karena faktanya sampai hari ini masih kerap terjadi.

“Mereka (Pemda) serius gak sih melaksanakan fungsi pengawasannya, rekan-rekan media sudah kasih info akan tetapi sampai hari ini dump truck dengan index 24 masih bebas berkeliaran memasuki jalan kabupaten, “Ucapnya.

Yusa juga menyayangkan adanya dugaan pembiaran,menurutnya dengan kondisi seperti ini kita (masyarakat) sebagai pengguna jalan tentu memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, kemudian jalan pun menjadi cepat rusak,ini tentu akan bermuara kepada terganggunya kebutuhan masyarakat.

“Resiko kecelakaannya tinggi, bayangkan saja jalan dengan lebar sedemikian,dilalui kendaraan besar.Kekuatan jalan juga tidak akan mampu menahan beban diatas peruntukannya (overload),”Ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah daerah harus tegas ambil sikap,jika tidak maka masalah ini akan terus terjadi dan selama itu pula anggaran daerah akan terbuang untuk memperbaiki jalan yang kemudian akan kembali rusak dilintasi kendaraan-kendaraan berat tersebut.

“Harus tegas, angkutan yang bobotnya melebihi kapasitas,tidak boleh melalui jalan kabupaten.Jangan hanya action ketika ada aksi penolakan, semestinya ini menjadi pekerjaan rutin mereka, “Tutup Yusa.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Damar Wigutomo melalui sambungan telepon,menyatakan belum ada yang menghubungi dirinya terkait pemakaian jalan Kabupaten, yang digunakan untuk kepentingan armada penyuplai material tanah proyek pembangunan gudang di kampung Patikus Desa Cikande Kecamatan Cikande.

“Saya cek dulu, kendaraan itu dari mana. Saya belum melihat, nanti akan kita cek dan hasilnya koordinasikan dengan teman-teman PU,”Kilahnya.

Disoal terkait permohonan izin lintas armada untuk kegiatan proyek, jawaban Damar Wigutomo cukup singkat, “Saya belum mendapatkan”. (Tis/Hin)

Artikulli paraprakDukung Tata Ruang Kota, Kodim 0104/Atim Tertibkan Perumahan Dinas TNI
Artikulli tjetërKabidkeu Polda Aceh Terima Audiensi Tim Auditor BPKP Perwakilan Aceh