Dukung Tata Ruang Kota, Kodim 0104/Atim Tertibkan Perumahan Dinas TNI

387

LANGSA (Aceh) Ketikberita.com | Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selanjutnya disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit, dan/atau Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.

Anggota adalah Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas aktif di lingkungan Kemhan/TNI.

Selaras dengan fungsi rumah dinas di lingkungan Kodim 0104/Aceh Timur sebagai wujud perawatan personel maupun materiil, serta mendukung Qanun Walikota Langsa tentang tata ruang kota untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, indah dan sehat.

Oleh karena itu, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, S.I.P., M.I.Pol memerintahkan Kapten Inf Ahmad Suheri selaku Koordinator Penertiban melaksanakan penertiban rumah asrama bersama anggota Kodim 0104/Atim dan personel Satpol PP Kota Langsa Kamis (19-05-2022), sesuai peraturan yang telah ditetapkan pimpinan TNI, di lingkungan rumah dinas sebagai fungsi tempat tinggal keluarga prajurit harus tertib rapih aman indah, hal ini selaras dengan kebijakan Pemko Langsa dalam hal tata ruang Kota.

Untuk itu, saya memerintahkan kepada seluruh anggota Kodim 0104/Atim, yang menempati perumahan dinas dengan kondisi jorok, berantakan dan tidak mengindahkan lingkungan asrama atau tata ruang Kota agar segera ditertibkan, bila perlu dibantu oleh petugas-petugas terkait agar tercipta kondisi lingkungan yang diharapkan. Saat ini sebagai contoh di perumahan dinas Perwira, di Jalan WR. Supratman, Gp. Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, tepatnya di samping Pendopo Walikota Langsa.

Kedepannya apabila masih ditemukan adanya rumah dinas dilingkungan Kodim 0104/Atim kondisi masih jorok, berantakan dan tidak mengindahkan lingkungan asrama atau tata ruang kota meskipun dengan alasan untuk kesejahteraan baik itu ditempati oleh organik Kodim 0104/Atim atau personel satuan lain yang menumpang dilingkungan asrama Kodim 0104/Atim, maka satuan akan mengambil tindakan tegas kepada anggota tersebut, pungkasnya. (AA)

Artikulli paraprakPemko Medan Diminta Jangan Sekedar Wacana Tangani Banjir Rob di Belawan
Artikulli tjetërDump Truck Index 24 Bebas Wara Wiri Di Jalan Kabupaten, Siapa yang Kasih Izin.?