Dua Pria Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Barang Milik PT. Telkom Diamankan Di Polres Tebing Tinggi

547

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan telah diamankan warga masyarakat serta diserahkan ke pihak Polres Tebingtinggi, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku diamankan saat menumpangi becak, tepatnya di Jl. Let. Jend. Suprapto Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota, kota setempat, sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada kru media dalam keterangan pers pada Jum’at (27/5/2022) sore, sekira pukul 15.25 WIB melalui pesan WhatsApp aplikasi.

“Benar, ada dua pelaku yang diamankan warga masyarakat atas kasus tindak pidana pencurian barang-barang milik PT. Telkom Indonesia dan kini telah diserahkan ke Polres Tebingtinggi,” Kata AKP Agus.

Kedua pelaku dimaksud masing-masing berinisial SPP alias Sabar, Lk (19), beralamat Dusun VI Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Sergai) dan AJP alias Ari, Lk (32) beralamat Jl. 13 Desember Lk. II Kel. Rambung Kec Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.

Dijelaskan AKP Agus bahwa pelaku SPP dan AJP awalnya telah melakukan pengrusakan kabel milik PT. Telkom yang berada di Jl. Suprapto Kota Tebinggtinggi, ini diketahui dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada saksi bernama Rahmadi Saputra Rambe, Lk (27) warga Kota Tebingtinggi. Kemudian Saksi Rahmadi mengajak 2 (dua) rekannya Deny Afrizal, Lk (43) dan Ilham Pasaribu, Lk (27) untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) pengrusakan, namun pera pelaku sudah tidak ada dilokasi itu.

Selanjutnya, ketiga saksi tersebut menyisir sekitaran lokasi sehingga mendapati kedua pelaku sebagaimana yang diinformasikan masyarakat tengah menumpangi becak bermotor, tepatnya di Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi, kemudian para saksi mengamankan dan menanyai kedua pelaku terkait pengrusakan dan pencurian barang-barang milik PT. Telkom, saat itu kedua pelaku mengakui perbuatannya sehingga para saksi membawa kedua pelaku SPP dan AJP ke Mapolres Tebingtinggi. Terang AKP Agus.

Setelah itu, Rahmadi Saputra Rambe menyampaikan kepada Muhammad Bobby Septian, Lk (23), seorang Pegawai PT. Telkom Indonesia bahwa kabel Telkom yang putus dan dua orang pelaku yang dicurigai berdasarkan rekaman CCTV sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tebingtinggi beserta barang bukti curian yakni pipa galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter dan kabel optik 24 sepanjang 15 meter, ungkap AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas bahwa Muhammad Bobby Septian selaku mewakili PT. Telkom sebagai pihak yang dirugikan, mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan polisi atas kejadian pengrusakan dan pencurian yang dilakukan pelaku SPP dan AJP dengan laporan polisi nomor : LP/B/348/V/2022/SPKT/Polres Tebinggtinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Mei 2022.

Atas perbuatan kedua pelaku, PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 5.566.440,- (lima juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan kedua pelaku SPP dan AJP akan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. Pungkap AKP Agus Arianto menutup keterangan. (ar)