Dua Pria Pelaku Pencurian Disertai Dengan Pembunuhan Nenek Siti Ramonah Berhasil Ditangkap Polisi Satreskrim Polres Tebing Tinggi

318

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kasus dugaan pencurian disertai dengan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang wanita tua/nenek Siti Ramonah Siregar (78), warga Jalan Asrama Lk. VI Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang pertama kali diketahui pada Minggu (14/8/2022) pagi oleh cucunya yakni Aditya Mulawarman Saragih (18), kini sudah terungkap.

Pasalnya Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan dimaksud.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan dalam keterangan pers pada Senin (15/8/2022) siang, disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyebutkan bahwa benar pelaku pencurian disertai dengan pembunuhan nenek Siti Ramonah telah ditangkap.

”Pelakunya sebanyak 2 orang laki-laki dan sebelum para pelaku ditangkap, kasus ini telah lebih dahulu dilaporkan oleh anak kandung korban yakni Krairuddin (46), ke Polres Tebinggtinggi dengan Nomor : LP/B/676/VIII/2022/ SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T,” kata AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus bahwa kedua pelaku DH dan MRA merupakan warga Persiakan, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda, DH ditangkap pada Minggu (14/8/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB, oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Resum Ipda Dimas saat pelaku DH berada di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah.

Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRA alias Apin yang berperan membantu DH untuk menjualkan perhiasan emas hasil pencurian tersebut, jelas AKP Agus.

Saat ini, kedua pelaku pencurian dan pembunuhan nenek Siti Ramonah dimaksud telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi, dan beberapa barang bukti yaitu sepasang anting emas, 1 bantal warna merah, 1 bantal gunting warna hitam, 1 dompet warna hitam motif bunga, 1 buah baju daster warna hitam motif bunga, 1 potong celana panjang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan 1 Handphone Samaung A01 warna biru serta 1 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku DH dan MRA pada saat akan menjual perhiasan emas juga ikut disita, ungkap AKP Agus.

Untuk kedua pelaku, akan dijerat pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Terang Kasi Humas AKP Agus Arianto menyudahi keterangan. (Ar)