TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Aspirasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung yang menginginkan Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup, tampaknya tidak bisa terrealisasi.
Pasalnya Pasar Induk Tanah Tinggi diketahui telah memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan Kementerian Investasi/BKPM.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Tangerang dengan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Induk Jatiuwung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Kamis (17/2/2022). Pertemuan kali ini juga menghadirkan pihak DPMPTSP Kota Tangerang.
Menurut Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” imbuhnya.
Anggiat menambahkan, jika hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasi.
“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.
“Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya. (Mir)