MEDAN ketikberita.com | Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Di mana berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.
Turunan dari peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut tengah membahas berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, yang dijadwalkan keputusan finalnya pada 28 November 2022 mendatang.
Setelah itu, barulah kabupaten dan kota, khususnya Pemko Medan menentukan Upah Minimum Kota (UMK)-nya. Jika tahun ini UMK Medan Rp3.370.645, tahun depan diasumsikan menjadi Rp 3,7 juta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH, berpendapat bahwa saat ini para buruh sangat berharap pengusaha mau mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Namun di sisi pengusaha, kenaikan ini akan menjadi pertimbangan yang cukup matang.
“Dunia usaha saat ini kondisinya sedang kritis. Banyak pekerja yang dirumahkan karena minimnya produksi. Kalau dulu pakai tiga shift, sekarang hanya dua. Artinya permintaan sedikit dan barang menumpuk,” ungkapnya dikutip Selasa (22/11/2022).
Pria yang akrab disapa Butong ini menyebut, pabrik-pabrik yang ada di Kota Medan sudah mulai mengurangi produksinya. Sebab, stok barang yang ada di gudang masih tersedia lantaran gak laku terjual di pasaran.
“Perlu juga Pemko Medan mengecek seluruh sentra produksi ini. Lihat, seperti apa kesanggupan perusahaan di masa sekarang. Jangan nanti UMK diputuskan naik, tapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) banyak di mana-mana,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini berharap, Pemko Medan menaikkan UMK 2023 berdasarkan situasi yang riil. Menguntungkan satu pihak tapi melemahkan di pihak lainnya.
“Jujur, buruh sangat senang kalau kenaikan UMK itu sampai 10 persen. Tapi perlu juga lah para pengusahanya diajak diskusi serius membahas ini. Karena ini menyangkut dunia usaha dan investasi di Kota Medan,” pungkasnya. (er)