DPRD Medan Gelar RDP Usulan Penabalan Nama Olo Panggabean

560

MEDAN ketikberita.com | Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan warga Medan Petisah atas usulan penabalan nama Sahara Olo Panggabean menjadi nama Jalan pengganti Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah di ruang banggar gedung dewan, Selasa (7/12/2021).

Usulan itu dinilai sangat pantas guna mengenang sosok almarhum Olo Panggabean selaku tokoh pemuda yang memiliki rasa kepedulian sosial cukup tinggi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) yang juga hadir anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS (Hanura), Antonius D Tumanggor (NasDem), Dedy Akhsyari Nasution (Gerindra), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), David R, Edwin Sugesti Nasution (PAN) Drs Daniel Pinem (PDI P).

Hadir dari Pemko Medan, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Endar Sutan Lubis, mewakili Kecamatan Medan Petisah Juni Hardian, mewakili Dishub Kesmedi Sianipar, mewakili Dinas BPPRD Sutan Partahi. Sedangkan mewakili warga pemohon yang tergabung di IPK Sumut dihadiri Rahmadsyah Sibarani dan beberapa tokoh pemuda lainnya.

Pada kesempatan itu Ketua IPK Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmatsyah Sibarani menyampaikan permemohon kepada DPRD Medan berkenan memberikan rekomendasi ke Pemko Medan agar Jalan Sekip menjadi Sahara Olo Panggabean.

Pihaknya sudah memberikan pengajuan ke Pemko Medan sejak Tahun 2019 namun tidak ada respon. “Kenapa tidak ada respon dari Pemko Medan, jangan lah kami dianaktirikan,” sebut Rahmadsyah Sibarani.

Sedangkan mewakili warga Musahrum mengatakan siap memberikaan datao kepada Pemko Medan. Musahrumh berharap agar segera dibentuk tim dan dilanjutkan pembahasan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Paul MA Simanjuntak menyampaikan Dianya setuju dilakukan pergantian nama Jl Sekip menjadi Jalan Olo Panggabean. Dikatakan Paul, karena nama Jalan Sekip kurang familiar dan tidak begitu penting dibandingkan nama Olo Panggabean yang patut dikenang sebagai tokoh pemuda.

Sedangkan Tapem Pemko Medan yang diwakili Kasubbag Tapem The Morrid mengatakan, mekanisme usulan masyarakat mendapat rekomendasi dari DPRD dan kemudian dibaha nanti bersama tim yang melibatkan akademisi.

Hasil RDP disimpulkan agar Pemko Medan diberi waktu untuk dilakukan persiapan untuk syarat. Selanjutnaya agar diagendakan pembahasan bersama tim yang tentu melibatkan berbagai pihak. (er)

Artikulli paraprakTingkatkan Kapasitas Menghadapi Bencana, Pemko Medan Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana
Artikulli tjetërSekda Kota Langsa Buka Acara Bimtek Kerjasama Antar Lembaga