DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

11

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian dan penjelasan dari Walikota Tangerang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).

Walikota Tangerang Sachrudin menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif.

“Raperda ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, perubahan dalam regulasi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dan retribusi agar tetap akuntabel, tidak membebani masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Harapannya, regulasi baru ini bisa selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kewajiban pajak masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sachrudin menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah akan dikelola sesuai kaidah hukum yang berlaku serta mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

“Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai pemerintahan daerah, pembangunan, serta meningkatkan pelayanan bagi warga Kota Tangerang,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa rapat ini masih dalam tahap penyampaian awal.

“Kami di DPRD berharap pembahasan raperda ini bisa membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah dengan sumber-sumber baru yang lebih optimal,” pungkasnya. (mir)

-