DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 – 2029

4

SAMOSIR (Sumut) ketikberita.com | DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029.

Hal ini ditandai dengan penandatangan keputusan bersama oleh Bupati Vandiko Timotius Gultom, ST dengan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakil Ketua pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD, dihadiri Bupati, Wakil Bupati Samosir, Sekdakab, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang. Kapolres Samosir diwakili Kasat Intelkam Iptu. Donal P. Sitanggang, para asisten, SAB, pimpinan OPD dan Camat se-Samosir.

Pengambilan keputusan bersama diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Samosir, dimana empat fraksi, yakni fraksi PKB, Nasdem, Golkar, dan fraksi gabungan (Gerindra, Demokrat, Perindo) menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Samosir Tahun 2025-2029.

Bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama sebagai upaya yang sangat baik seluruh proses rangkaian pembahasan atas ranperda ini.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan dengan semangat demokrasi, sinergitas, kolaborasi dan menjunjung tinggi nilai permusyawaratan, sehingga substansi dokumen RPJMD ini mendapat penajaman dan penyempurnaan melalui gagasan ide, saran dan masukan dari DPRD Samosir”, tutur Vandiko.

Lebih lanjut, Vandiko mengatakan, ranperda RPJMD Samosir 2025-2029 menjadi pedoman peta jalan dengan penyelenggaraan pemerintahan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama 5 (lima) tahun kedepan.

“Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir yang kita cintai dan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan”, sebutnya. (RL/28)

-