ASAHAN (Sumut) ketikberita.com | Zulfikar, mantan kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya ditangkap.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur setelah sejak bulan Maret 2019 lalu menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dia ditangkap pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 10.20 WIB oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Ditangkapnya Zulfikar disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau dalam keterangannya yang diterima oleh sejumlah awak media.
“Hari ini Zulfikar sudah ditangkap di Aceh Timur oleh tim Tabur. Sekarang dia sedang dalam perjalanan menuju Medan dan langsung ditahan,” kata Josron.
Sebelumnya, pada Maret 2019 lalu Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan Zulfikar sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya yakni SMK Negeri 2 Kisaran.
Diketahui, saat menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 kisaran Zulfikar telah melanggar petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
Di mana, saat itu Zulfikar yang menjabat sebagai kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran melakukan penyelewengan hingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Asahan dan melakukan penyelidikan terhadap Zulfikar.
Dalam pemeriksaannya ternyata mantan kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran itu tidak kooperatif saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan diperiksa sebagai saksi.
Hingga akhirnya pada awal tahun 2019 ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kembali mangkir dari panggilan Jaksa Negeri Asahan.
Setelah itu, Zulfikar menghilang dan melarikan diri. Bahkan, keluarganya pun tidak tahu ke mana ia berada.
Disebutkan, saat diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan Agung, Zulfikar Tengah berada di rumahnya yang menjadi persembunyian yang selama ini tepatnya di tanah kelahirannya Kabupaten Aceh Timur.
Pria berusia 55 tahun itu tak dapat mengelak saat tim tabur menangkapnya setelah sekian lama menghilang atas kasus korupsi penggunaan dana BOS ketika memimpin SMK Negeri 2 Kisaran.
Saat diamankan dari rumahnya, Zulfikar bersikap kooperatif sehingga proses penahanannya berjalan dengan lancar dan berhasil diamankan.
Terdakwa saat ini dibawa oleh tim tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa eksekutornya kemudian ditahan,” jelas Josron.
Sebelumnya diketahui saat dimasukkan sebagai daftar pencarian orang Zulfikar masih berstatus tersangka namun proses hukumnya tetap berjalan.
Kini kasus korupsi dana BOS mantan kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran itu sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Jadi statusnya saat ini sudah terdakwa karena proses persidangannya tetap dilaksanakan dengan in absentia sekarang agendanya masih pemeriksaan saksi,” tambah Josron.
Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
Ia didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Ayat 1 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Nn)