Dituding Pungli Soal Tarif Parkir, PT FSB Minta Perda Direvisi

162

MEDAN ketikberita.com | Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan tudingan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan yang dikelola PT Fan Solusindo Bersama (FSB). Namun karena menyangkut masalah pajak parkir, akhirnya persoalan rekomendasi dilimpahkan ke Komisi III yang membidangi pajak parkir.

Pelimpahan rapat lanjutan diputuskan pimpinan rapat oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST MH (Gerindra) yang didampingi Rudiawan Sitorus (PKS) dan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP) di ruang komisi IV gedung dewan, Senin (12/6/2023) sore.

Hadir dalam rapat pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua manik didampingi sejumlah anggotanya, Dinas Bapenda Medan dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) Fandi Ahmad dan Mulya Koto.

Sebelumnya, RDP digelar karena adanya permohonan minta perlindungan PT FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes dengan dugaan pungli. Atas dasar itu Komisi IV menggelar RDP guna memfasilitasi masalah.

Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan adanya dugaan pungli dan dugaan pungli maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB yang sebelumnya karena adanya pengaduan masyarakat.

“Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011,” ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran.

Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad menyampaikan mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, supaya kasus yang melibatkan mereka dapat dihentikan.

Kepada pihak Kapolrestabes Medan melalui DPRD Medan untuk menghentikan proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB. Menurut Fandi proses tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang tarif parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 s/d Rp 3000.

“Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal diatas Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi. Kepada Bapenda diharapkan tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan. (red)

Artikulli paraprakSubdit Cyber Poldasu Ungkap Perjudian Online, Tempo 6 Bulan 7 kasus dengan 16 Tersangka
Artikulli tjetërBupati Labusel H Edimin Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 20