Ditangkap di Hotel Gegara Sabu, 2 Pria Harus Merasakan Dinginnya Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

187

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | kSatres Narkoba Polres Tebingtinggi tangkap 2 (dua) pria terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (31/7/2023) dini hari, sekira pukul 01.20 WIB.

Kedua pria itu ditangkap pada saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Hotel Grand Forest.

Penangkapan dimaksud telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebinggtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Kamis (3/8). Disebutkan bahwa kedua pelaku dimaksud berhasil ditangkap dan personel Sat Narkoba telah mengamankan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu dari penangkapan terhadap keduanya, ucapnya.

Dijelaskan Kasi Humas, kedua pelaku merupakan warga Kota Tebingtinggi yakni, SI alias Wawan (36), merupakan warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan RA alias Rio (24), warga Jalan Batubara, Gang Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, katanya.

Masih kata AKP Agus, dari penangkapan terhadap keduanya, personel Satres Narkoba berhasil menemukan barbut Sabu-sabu dan melakukan penyitaan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih berbalut lakban hitam,diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,70 Gram, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 2 (dua) unit Handphone android merk Samsung dan Realme dari penguasaan kedua pelaku, ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas kepada kedua pelaku dilakukan interogasi terkait barbut yang ditemukan, dihadapan personel Satres Narkoba, keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka, sehingga para pelaku langsung diboyong ke Mako Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tandas AKP Agus menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakCuri Terafo Milik Kantor Stasiun TVRI Tebing Tinggi, Peria Ini Dijebloskan Ke Penjara
Artikulli tjetërJelang Hari Kemenkumham Tahun 2023, Lapas Tebing Tinggi Bersih-Bersih TMP