Dinas Perindag Sergai Lakukan Pengawasan dan Penyuluhan Metreologi Legal

671

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Dinas Perdagangan dan Industri (Perindag) Kab Serdang Bedagai (Sergai) lakukan Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi legal di beberapa Kecamatan yaitu Perbaungan, Sei. Rampah, Tebing Tinggi dan Dolok Masihul Kab. Sergai.Senin-Selasa (21-22/3/2022).

Kadis Perindag Kab. Sergai Roy.CPS.Pane dalam Keterangannya kepada Media,Metrologi Legal  adalah mendasari undang-undang nomor 2 tahun 1981 dimana Metrologi Legal mengelola satuan-satuan ukuran, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang serta perlengkapannya yang menyangkut persyaratan teknis, peraturan/regulasi yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Demi mewujudkan Kabupaten Serdang bedagai, sebagai kabupaten tertib ukur. UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus meningkatkan pelayanan dan melindungi masyarakat melalui kegiatan Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal.

Lanjut Roy Pane Kali Ini, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan/ penyuluhan Metrologi Legal Bersama dengan Team Pengawas Kemetro logian dari Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan.

Bagi Pemilik Ukur, Takar,Timbang dan Perlengkap annya (UTTP) yang ingin melakukan Tera/Tera Ulang Timbangan atau pedagang yang ingin melakukan Qiur Timbangan dapat langsung datang atau membuat permohonan ke UPT Metrologi Legal Kabupaten Serdang Bedagai. Jl. Negara km. 40 Komp. Replika Istana Sultan Serdang Tualang – Kec. Perbaungan.(AfGans)