Dinas Kominfo Sumut Susun Arsitektur SPBE, Ilyas Sitorus Harapkan Dukungan OPD Pemprov Sumut

258

MEDAN ketikberita.com | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Untuk itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus mengharapkan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Diketahui peta rencana SPBE merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan, serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur dan peta rencana SPBE akan membantu pengembangan layanan pemerintah yang terpadu dan sederhana. Serta menjadi referensi dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi yang terpadu.

Hal itu disampaikan Ilyas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang E-Gov Dinas Kominfo Sumut Rismawati pada pembukaan sosialisasi penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE Pemprov Sumut di Aula Transparansi, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (24/11). Menurutnya penyusunan arsitektur dan peta rencana tersebut membutuhkan keselarasan mulai dari pemerintah pusat dan daerah.

“Keterpaduan dan penyelarasan arsitektur dan peta rencana SPBE Pemprov Sumut diharapkan dapat mewujudkan layanan digital nasional yang terpadu berupa layanan digital administrasi pemerintahan dan layanan digital publik sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel mendukung tata kelola pemerintahan digital,” ujar Ilyas.

Ilyas mengatakan peraturan tata kelola SPBE telah diakomodir di dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 12 tahun 2022. Pergub tersebut merupakan pedoman teknis dan dasar hukum terbaru dalam dalam penyelenggaraan serta penerapan e-government di setiap perangkat daerah Provinsi Sumut.

“Dalam Pergub tersebut telah diatur bahwasanya Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kominfo Sumut menyusun arsitektur SPBE yang berpedoman pada arsitektur SPBE nasional,” kata Ilyas.

Hal tersebut juga telah sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Perpres tersebut menyebutkan pemerintah daerah perlu menyusun arsitektur SPBE dengan mengacu pada arsitektur SPBE nasional yang terdiri dari enam domain arsitektur yaitu arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan, infrastruktur, aplikasi dan keamanan.

Di kesempatan terpisah, Kepala Bidang E-Gov Dinas Kominfo Sumut Risma mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keterpaduan arsitektur dan peta rencana SPBE Pemda dengan nasional. Adapun peserta sosialisasi diantaranya personel IT dari seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut. (er)

Artikulli paraprakGegara Sabu, ZN alias Nain Diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Artikulli tjetërUpacara Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Bagikan 3.000 Pasang Sepatu & Sertifikat Bagi Pahlawan Tanpa Jasa