Dihalangi dan Disebut Gerombolan, Dua Organisasi Wartawan Beri Peringatan

480
Oknum ketua RT (baju kuning) menghalangi wartawan mendapatkan informasi.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Sebelumnya ramai diberitakan di banyak media online dan menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp adanya upaya menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi yang dilakukan oleh oknum ketua RT desa Ragas Masigit, kecamatan Carenang.

Selain melakukan penghalangan, oknum RT yang diketahui bernama Apas juga menyebut wartawan sebagai gerombolan.

Menghalangi dan menyebut wartawan sebagai gerombolan oleh Apas dilakukan pada saat wartawan melaksanakan pekerjaan profesinya dilokasi kegiatan pekerjaan pelebaran jembatan di kampung Bojong Gadung RT 10, RW 02 , desa Ragas Masigit, kecamatan Carenang, kabupaten Serang, pada hari Senin (16/10/23).

Melalui pesan WhatsApp, Angga Apria Siswanto, ketua PERWAST dan Ansori Ketua FJSR, dua organisasi wartawan yang selama ini banyak berkiprah dikawasan Timur kabupaten Serang memberikan pernyataannya.

Baik Angga maupun Ansori sama-sama merujuk kepada undang-undang tentang PERS nomor 40 tahun 1999,dimana peran Pers sebagai media control tercantum pada pasal 6 butir (d) bahwa Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.

“Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari semua pihak”, Jelas Angga.

Tambah Angga, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, Tegasnya, Selasa (17/10/23).

Ansori mengingatkan kepada siapa saja, agar tidak menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya .

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”,Jelas Ansori.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”,Pungkasnya. (tim)

Artikulli paraprakDi Bawah Guyuran Hujan Kapolda Sumut Pimpin Gelar Pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024
Artikulli tjetërRangka Hari Kesadaran Nasional Plt Kapolsek Rambutan Pimpin Upacara di SMK Negeri 1 Tebing Tinggi