Diduga UP3 PLN Cikupa Serobot Lahan Warga, Kades Pasir Ampo : Panjang Sekitar 600 Meter Termasuk TPU

320

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Galian Utilitas Kabel PLN di Kampung Gangsa RT 06/03 ternyata di lahan milik warga, Lembaga Sosial Control akan segera ber-audensi dengan Manager UP3 PLN Cikupa, Minggu (08/01/2023).

Kepada Fahrur Rozi sebagai Kepala Devisi Analisa dan Kajian DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten, Kades Pasir Ampo (Suardi -red) mengutarakan “Warga bukan tidak komplain, akan tetapi sangat menghargai saya, sejak awal saya katakan pada Gabel yang mendampingi pelaksana agar langsung door to door kepada masing masing warga yang lahan akan digali, panjang sekitar 600 meter termasuk lahan TPU”ungkap Suardi.

Lebih lanjut Suardi mengatakan “Positif itu yang digali lahan milik warga, mereka kira mentang mentang warga saya ngga ada yang komplain bisa se enaknya main gali gali begitu, warga tidak komplain karena cukup menghargai saya, saya harap warga yang lahan nya digali segera diberi kompensasi, ada yang sudah menyampaikan komplainnya, “tuturnya.

Mendengar hal itu Fahrur Rozi menyarankan agar mendata dan siap membantu memperjuangkan hak warga masyarakat kampung Gangsa tersebut “masyarakat sebagai pemilik lahan menuntut kompensasi atau ganti rugi adalah hak, berdasarkan aturan yang ada lazim mereka mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan PLN, tidak dibenarkan PLN menyerobot lahan milik warga, perbuatan menyerobot lahan milik warga dapat dituntut pidana, secepatnya saya akan audensikan hal ini pada Manager UP3 PLN Cikupa, catatkan siapa siapa saja warga yang lahan miliknya sudah digali”terangnya.

Fahrur Rozi juga mengatakan “Rasto selaku pelaksana adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas hal ini, harus nya sejak awal sesuai arahan Kades door to door meminta izin pada warga sebagai pemilik lahan, sesuai aturan pihak PLN Wajib memberikan kompensasi, saya sudah kantongi nama nama warga yang lahan nya digali, hak warga mendapatkan kompensasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik”terangnya secara lugasnya. (Sunar/Er)