Diduga Masuk Angin, Save Advokat Indonesia Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Pembacokan Advokat di Ciputat Timur

206

JAKARTA ketikberita.com | Save Advokat Indonesia meminta Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus pembacokan ADVOKAT  yang dialami rekannya di Wilayah Hukum Ciputat.

Permintaan tersebut disampaikan Roni Prima Panggabean, Krisdawati Hutabarat, Samuel Parasian Hutabarat, Muhammad Kadafi, Manotar Tampubolon, Evaningsih Aminullah dan Roganda Siregar.

Kemudian Pintor Marulak Tampubolon, Dhanu Prayogo, Martin Lukas, Fredi Moses Ulemlem, Theresia Mariani Purba, Elfrida Manurung, Jansen Edinata Simanjuntak dan Antonius Loi saat menyambangi Mabes Polri pada hari Senin (2/10).

Selain meminta Kapolri menuntaskan pembacokan terhadap rekannya, Sapto Wibowo Sutanto, para pengacara yang tergabung dalam Save Advokat Indonesia tersebut juga menuntut oknum diduga melakukan Obstruction of Justice & Abuse of Power dalam kasus tersebut dicopot.

Bahkan, para pelaku sudah diketahui dan ada pula yang telah mengakui perbuatannya membacok korban.

Namun ironisnya, Polsek Ciputat Timur membiarkan para pelaku tersebut bebas berkeliaran sejak kejadian pembacokan.

“Kedatangan kita ke Mabes Polri ini untuk meminta keadlian serta ketegasan dari Pak Kapolri, Kadivpropam, Karopaminal, Kabareskrim, Karrowasidik, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas dalam kasus pembacokan yang dialami Advokat  rekan kami,” ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean.

Padahal, lanjut dijelaskan Roni, kasus pembcaokan yang dialami rekannya sesama pengacara tersebut telah dilaporkan sejak 31 Juli 2023 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.LP/B/92/ VIII/ 2023/ SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 31 Juli 2023.

“Karena itu, Save Advokat Indonesia meminta kepada Kapolri dan/atau Kadiv Propam untuk memecat penyidik yang diduga melakukan obstruction of justice dan mencopot para oknum kepolisian Polsek Ciputat yang didugat melakukan pelanggaranan kode etik,” jelas Roni.

Menurut Muhammad Kadafi juga Menjelaskan dan Menduga Perkara ini Telah Masuk Angin, Pelaku saat ini masih Berkeliaran, barang bukti Sudah sangat jelas dan sangat Lengkap, Saksi saksi telah cukup. Akan tetapi perkara tersebut diatas seperti mengantung tidak jelas.

Saat ini polisi sedang mengembalikan proses kepercayaan masyarakat namun para oknum polisi malah membuat citra polisi bisa semakin memburuk dengan adanya perkara ini karna ulah oknum oknum. Pungkasnya, (r/red)

Artikulli paraprakTerkait Satu Data Indonesia, Ilyas Sitorus Ingatkan Pentingnya Standarisasi Aplikasi
Artikulli tjetërEmosi Berujung Pemukulan, 2 Warga Ini Akhirnya di Mediasi Damai Oleh Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi