Diduga Anak Berstatus Pelajar Di Libatkan Kesengketa Lahan

212

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Sengketa Lahan seluas 14 hektar milik Heru Sadmoko, yang berlokasi di yang dikuasai Sitorus CS belum menemukan titik terang.
menurut pengakuan dari pihak yang dikuasakan oleh Heru Sadmoko kepada Ria Setiawan Nasution, mengatakan.

Saat akan mendirikan pondok atau posko guna menjaga lahan tersebut, yang berlokasi di Kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir, Riau, Pada Rabu, (11/10/2023).

Di hari yang sama berselang beberapa waktu kemudian mereka di datangi oleh pihak Sitorus CS, yang berjumlah sekitar 11 orang, dan diantaranya ada seorang anak yang mengenakan celana sekolah, yang diduga masih berstatus pelajar.

Menurut Ria Setiawan Nasution (Wawan) tidak seharusnya seorang anak yang masih berstatus sebagai pelajar, tidak sepantasnya untuk diturut sertakan ke lahan yang sedang bersengketa, dikarenakan pada lokasi sengketa tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik.

Sesuai dengan undang-undang Komisi perlindungan anak (KPAI) No.23, tahun 2002.

Diharapkan hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari, apabila hal terulang maka diharapkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar mengambil tindakan tegas terhadap hal ini, Pungkas Wawan. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakLepas Peserta Jumbara XII PMR, Kepsek SMAN 5 Medan Surpaba Ika Sari: Jaga Sportivitas dan Jaga Nama Baik Sekolah
Artikulli tjetërTim Aswas Kodam V/Brawijaya Tinjau Kesamaptaan Periodik Korem 081/DSJ