TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi secara tegas membantah adanya dugaan tangkap lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah kerjanya. Hal ini disampaikan langsung Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Alexander S. Soeki kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kantor BNN, Jalan H. M. Yamin, Kota Tebingtinggi, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam pernyataannya Alexander S. Soeki mengatakan ”Itu tidak benar, apa yang ditudingkan kepadanya selaku Kepala BNN Kota Tebinggtinggi lewat papan bunga yang dipajang tepat di depan Kantor DPRD Jalan Sutomo atas kinerja buruk dan adanya tangkap lepas, semua itu tidak benar, katanya.
Tadi saya sudah gelar press realese dan sampaikan penjelasan lisan maupun tertulis kepada rekan-rekan wartawan Tebinggtinggi dari berbagai media terkait dugaan tangkap lepas selama menjabat lebih kurang 5 (lima) bulan sebagai Kepala BNN Kota Tebingtinggi, dalam hal ini saya tegaskan semua itu tidak benar, ucap Alexander S. Soeki mengulangi.
Dilanjutnya bahwa setiap para orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan berhasil ditangkap BNN Kota Tebingtinggi akan dilakukan proses assessment dan rehabilitasi atau SIL (Skrining Intervensi Lapangan) sesui peraturan yang berlaku.
Adapun alur layanan program SIL dilakukan selama 6 – 12 hari dan layanan SIL dilapangan, berupa penjangkauan dan razia penyalahgunaan narkotika serta penerimaan Residen SIL dari serahkan Polres/Pemberantasan ataupun mandiri.
Selanjutnya, layanan SIL di kantor BNN yakni, residen mengikuti kegiatan SIL yang sudah disusun seperti pemberian informasi dan edukasi seputar P4GN, layanan konseling, minat bahan function dan malam keakraban kepada para residen selama kurang lebih 6 hari. Layanan rujukan yang disesuaikan dengan kondisi residen, apakah diputuskan rawat jalan, rawat inap atau unit IBM, jelas Kepala BNN.
Ditambahkannya, bahwa dalam hal memberikan pemulihan atau rehabilitasi terhadap para penyalahgunaan narkoba, semua sudah diatur dalam UU No 35 tahun 2009, pasal 54, 55, 103 dan 127, dimana penyalahgunaan yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabitasi medis dan rehabilitasi sosial.
”Oleh sebab itu, saya selaku Kepala BNN Kota Tebingtinggi ingin memberikan perspektif masyarakat terhadap BNN Kota Tebingtinggi melakukan tangkap lepas, adalah satu bentuk kesalah pahaman. Sebab, sebenarnya yang terjadi adalah para penyalahguna yang sudah kembali ke lingkungan masyarakat tetap wajib mengikuti rehabilitasi berupa rawat jalan, wajib lapor ke BNN Kota Tebingtinggi yang merupakan proses akhir dari layanan rehabilitasi,” terang Alexander S. Soeki.
Terakhir, Kepala BNN Kota Tebingtinggi ini mengutarakan bahwa para penyalahgunaan narkoba yang sudah mengikuti layanan SIL maupun proses rehab dan setelah kembali ke lingkungan di masyarakat, mereka masih sering berkunjung ke BNN dan kami jadikan mereka sebagai sahabat BNN yang nantinya bisa melakukan edukasi pencegahan baik dilingkungan keluarga maupun dimasyarakat terkait dampak dan bahayanya narkoba, papar Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Alexander S. Soeki menutup keterangan. (Ar)