SERANG (Banten) ketikberita.com | Pembangunan irigasi di lingkungan Margaluyu, tepatnya di perbatasan kelurahan Kilasah, kecamatan Kasemen, kota Serang – Banten, dilaksanakan tanpa dilengkapi PIP (papan informasi pekerjaan), hal ini sudah melanggar aturan jika kita mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang memgatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, setiap badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta”.
Papan Informasi Pekerjaan diwajibkan terpasang di lokasi kegiatan sebelum pelaksanaan, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa diberikan ruang kepada masyarakat untuk menjalankan peran sertanya dalam mengawasi pembangunan.
Namun dalam prakteknya, ada saja oknum pengusaha yang nakal dan berani abaikan aturan,disamping itu juga ada faktor kelalaian dari dinas terkait dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
Ditemui di rumahnya,Junaedi selaku petukang dirinya mengatakan bahwasanya
ini proyek dari PU bidang SDA peningkatan, bukan pemeiharan.
”Proyek ini dari dinas PUPR kota Serang bidang SDA (sumberdaya air) kalau untuk anggaran itu seratus delapan puluh jutaan lebih lah, ini proyek PL (petunjuk langsung), kalau untuk PIP itu lagi di cetak, terkait proyek di mulai sebelum tandatangan kontrak atau gimana, itu saya juga tidak tahu, yang jelas saya mah hanya petukang saja, dibayar 180 ribu per kubik,” beber Junaedi.
Sambung Junaedi,”Untuk PIP juga beberapa kali suruh di bikin , namun sampai sekarang nyatanya belum ada “,ungkap, Sabtu (28/01/2023).
Disamping curi-curi start dan abaikan keterbukaan informasi publik, pekerjaan ini juga bermasalah dengan pemilik sawah yang terkena dampak dari kegiatan tersebut, imbasnya untuk sementara pekerjaan di hentikan,menurut keterangan warga setempat.
“Ya kang (kepada media-red) pekerjaan itu bukan libur,tapi itu belum beres sama penggarap sawah terkait kebijakan yang belum beres, yang satu sudah yang lainnya belum”, jelas warga.
Beda dengan keterangan warga, Junaedi mengatakan kegiatan dihentikan karena kehabisan bahan material.
“Bahannya (material-red) gak ada, pekerjaan diliburkan sementara. Adapun terkait warga yang terkena dampak jalur saluran irigasi drainase itu sudah di ganti untuk di kasih kebijakan”, tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan tim media masih menelusuri dan mengakomodir informasi kepihak dinas terkait, untuk kelengkapan data. (Badri)