Denso dan Sanden Ajukan Perubahan Perilaku Dalam Persidangan di KPPU

260

JAKARTA ketikberita.com | Denso Corporation (Denso/Terlapor I) dan Sanden Corporation (Sanden/Terlapor II) mengajukan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil yang dilaksanakan secara daring Selasa (24/01/2023).

Selanjutnya Majelis Komisi akan mempertimbangkan pemberian kesempatan perubahan perilaku dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran dan kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran. Jika diberikan kesempatan, komitmen para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku akan dibuat dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani terlapor.

Sebagaimana informasi sebelumnya, KPPU menemukan adanya dugaan kerja sama pembagian wilayah oleh Denso dan Sanden yang mengadakan pertemuan pada tanggal 22 Juni 2009 untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka. Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masing-masing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia.

Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia. Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya.

Sehingga dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011. Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor.

Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan tanggapan terlapor atas LDP, termasuk atas kesempatan perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi. Dengan diajukannya perubahan perilaku, sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang antara lain memuat pernyataan para Terlapor yang mengakui dan menerima isi yang disampaikan dalam LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. Jika para terlapor tidak melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, KPPU dapat melanjutkan sidang ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan. (r/red)

Artikulli paraprakTerima Aksi Pengemudi Betor, Bobby Nasution: Kita Akan Perbaiki Ekonomi Keluarganya Dulu
Artikulli tjetërKadis Kominfo Sumut Tegaskan Gubernur Tidak Pernah Memerintahkan Siapapun Meminta Uang Atas Namanya