Dawaludin, Warga Mekarsari Mengaku Dipanggil ke Polres atas Dugaan Pencurian Ikan

367

KAB SERANG (Banten) ketikberita.com | Dawaludin Warga Desa Mekarsari Kecamatan Carenang mengaku telah memenuhi undangan ke Polres Kabupaten sebagai terlapor dugaan pencurian ikan, Rabu (27/09/2023).

Kepada awak media, dirinya mengatakan “ya saya dilaporkan, saya udah datang, hari jum’at kemarin, baru diminta keterangan,”ucapnya.

Nusi selaku saudara atau paman Dawaludin sebagai Terlapor secara tegas mengatakan “tentang perkara ini kami sudah serahkan ke H.Radit, kami gak takut” ungkapnya

Dawaludin cs dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/213/VIII/202/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN,tanggal 31 Agustus 2023.

Sementara itu pihak pelapor hingga pemberitaan ini terbit belum dapat dikonfirmasi, Tim Redaksi akan terus menggali informasi lebih lanjut di Polres Serang yang Jalan Bhayangkara II No 1 Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten (sn/er)

Artikulli paraprakDipimpin KSAD, Apel Gelar Pasukan Tandai Dimulainya Gotong Royong Bersih Sungai Deli
Artikulli tjetërJanuari 2024, Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan