MADIUN (Jawa Timur) ketikberita.com | Danrem 081/DSJ Kolonel Inf H. Sugiyono menegaskan, netralitas merupakan komitmen dan salah satu upaya TNI untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Netralitas TNI adalah untuk menjaga agar dalam perhelatan pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Danrem dalam sambutannya pada acara sosialisasi netralitas TNI di Aula Jenderal Sudirman Makorem 081/DSJ, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Senin (5/2/2024). Tak hanya diikuti prajurit dan ASN, sosialisasi itu juga diikuti oleh Persit atau istri prajurit.
Lebih dari itu, terang Danrem, sikap netral yang diambil oleh TNI berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 dan UU No. 28 tahun 2008 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan landasan hukum netralitas ASN diatur dalam UU No. 20 tahun 2023.
“Prajurit dan ASN di lingkungan TNI seluruhnya patuh pada undang-undang yang mengharuskan bersikap netral dalam setiap gelaran Pemilu” ujarnya.
Lanjut, kata Danrem, sikap netralitas TNI juga sesuai dengan amanat pertama Panglima Besar Jenderal Sudirman di hadapan konferensi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 12 November 1945 yang menyatakan bahwa, TNI tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang siapa pun juga.
Untuk itu, ia mewanti-wanti agar anggotanya tidak melanggar netralitas dengan melibatkan diri atau memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu, baik itu calon maupun partai.
“Netralitas TNI akan selalu diuji dan disorot oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan TNI. Untuk itu, jangan ada yang coba-coba untuk melanggarnya!” tutupnya. (r/red)