Dalam Sidang Paripurna Pj. Bupati Aceh Singkil Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2024

198

ACEH SINGKIL ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama anggota legislatif kabupaten Aceh Singkil gelar sidang paripurna rancangan KUA-PPAS APBN Aceh Singkil tahun anggaran 2024 Senin, (11/9/2023) di ruang sidang DPRK setempat.

Dalam Penyampaian nota pengantar rancangan APBK Aceh Singkil tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi MAP mengatakan ada beberapa prioritas rencana kerja Pemerintah pada tahun 2024 diantaranya :

1. Prioritas Pembangunan nasional tahun 2024, yaitu Pengurangan dan penghapusan kemiskinan ekstrim, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, industri, riset terapan, percepatan dibidang infrastruktur, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan ibukota negara dan pelaksanaan pemilu tahun 2024

2. Prioritas pembangunan daerah tahun 2024 yaitu Pelaksanaan pemilu serentak, Penerapan Good Governance, Peningkatan Prasarana dan Sarana pelayanan dasar, Penurunan angka kemiskinan, pengembangan sektor unggulan dan UMKM, Peningkatan atruktur, mitigasi, berencana dan pelestarian lingkungan hidup, Menciptakan kondisi daerah yang kondusif

Selain penyampaian prioritas Azmi juga menyampaikan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 yang bersumber dari :
– Pendapatan Asli Daerah Rp. 56.144.413.404,00
– Pendapatan Transfer Rp. Rp. 730.266.693.102,00
– Lain – Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 9,981,043,023,00
Jumlah keseluruhan Rp. 796,392,149,529,00

Selanjutnya, Azmi juga menyampaikan total belanja daerah pada APBK tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 803.118.149.529,00. Apabila dibandingkan antara target pendapatan daerah dengan target belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp.6.726.000.000,00.

Kemudian, pada penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 yaitu berupa silpa. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.274.000.000,00.

Turut hadir dalam sidang paripurna Ketua DPRK beserta anggota legislatif, Pj. Bupati Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, Ketua Pengadilan Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syar’yiah Aceh Singkil, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, Para asisten dan Staf Ahli, Para Kepala SKPK, Para Camat, Pimpinan Organisasi LSM, Wartawan.
(R84)