Dalam Pengawalan Polres Tebing Tinggi, Eksekusi Rumah di Desa Binjai Berjalan Lancar

175

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Eksekusi rumah dengan luas 171 m2 milik M Zailani Saragih dan keluarga di Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai berjalan lancar tanpa ada indikasi apapun. Dalam eksekusi tersebut juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dikawal puluhan personel Polres Tebing Tinggi dan anggota Babinsa Tebing Syahbandar, Kamis (27/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pengawalan eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Yengki Deswandi bersama Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Saepullah S.Sos, AKP A Yani, Iptu Ridwan dan puluhan personel Polres Tebing Tinggi.

“Hal ini sifatnya mengamankan juru sita PN Sei Rampah maupun kuasa hukum pemohon terhadap bangunan yang ada di dalam objek perkara yang disita,” tuturnya.

Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah SH didampingi Panitera dan Panitera Muda Perdata membacakan surat penetapan Ketua PN Sei Rampah Nomor : 04/Del/Eks/2023/PN Srh, Jo Nomor 07/Eks/2021/PN Tbt atas nama pemohon M Zailani Saragih.

“Eksekusi berjalan aman dan tertib, sebelumnya juru sita turut memanggil pihak termohon Saemah Napitupulu dan keluarga namun saat pembacaan maupun eksekusi tidak ada hadir ke lokasi,” jelas Kasi Humas.

Dari pantauan di lapangan, eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut berjalan sekitar satu jam dengan memakai alat manual yaitu palu, martil, linggis dan lain sebagainya.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum pemohon Irwansyah Siregar SH dan Wilki Arbi SH, Kadus 2 Desa Binjai Syafii, keluarga pemohon, M Zailani Saragih, Siti Sahrah Saragih, Siti Arifah Saragih, Siti Hazar Saragih dan masyarakat setempat.

Menurut Kuasa Hukum Irwansyah Siregar SH bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan pelaksanaan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan terlaksananya eksekusi ini, objek yang disengketakan telah selesai dan PN Sei Rampah sudah menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pemohon eksekusi M Zailani Saragih dan keluarga,” pungkasnya.

Di tempat sama, M Zailani Saragih dan keluarga selaku pemohon eksekusi mengucapkan terimakasih kepada Tim Kuasa Hukum yang telah menyelesaikan perkara ini dengan baik sehingga objek perkara dapat kembali menjadi haknya dan keluarga.

“Saya berterima kasih kepada kuasa hukum yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan hak saya dan keluarga, begitu juga dengan Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengawalan atas berjalannya eksekusi sehingga aman dan kondusif,” tandasnya. (ar)

Artikulli paraprakMerdang Merdem Kerja Tahun Kuta Medan Meriah, Bobby Nasution: Bangun Medan Metropolitan Berlandas Budaya
Artikulli tjetërBupati dan Forkopimda Apresiasi Pelantikan Pengurus SMSI Pakpak Bharat