Curi Sawit Milik Warga, Remaja Dimediasi Polsek Bandar Khalifah

127

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat mencuri kelapa sawit milik warga, 4 orang remaja berstatus pelajar asal Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah berinisial FS (16), JL (16), WL (17), dan WP (15) akhirnya dilaporkan warga ke Polsek Bandar Khalifah Polres Tebing Tinggi pada Minggu sore (26/5/2024).

EP (49) selaku pemilik lahan sawit tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bandar Khalifah lantaran merasa dirugikan akibat perbuatan ke 4 remaja tersebut.

Mengetahui hal tersebut, lalu bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalifah Bripka Mhd Junaidy mengundang orang tua remaja dan pelapor ke Polsek Bandar Khalifah untuk dipertemukan.

“Mengingat ke 4 pelaku masih remaja dan dibawah umur, kita mencoba melakukan problem solving dengan cara mediasi”, sebut Bripka Mhd Junaidy.

Saat dipertemukan, ke 4 remaja tersebut mengakui perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi. Bersamaan orang tua mereka bersedia untuk mengganti kerugian pelapor akibat ulah anak mereka. Dan pelapor juga menyetujui permintaan orang tua para remaja tersebut yaitu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.

Dari hasil pertemuan tersebut didapat kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia permasalahan mereka diselesaikan melalui kekeluargaan. Dan diakhir kegiatan tampak kedua belah saling bersalaman dan bermaaf maafan. (ar)

Artikulli paraprakPolsek Padang Hilir Mediasi Perkelahian Antar Remaja
Artikulli tjetërRapat Paripurna DPRD Medan,Wali Kota Medan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2023