TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi melalui Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (39) saat ia berada di Jalan Soekarno Hatta, Liningkungan III, Kelurahan Tambangan, Kota Tebingtinggi, tepatnya Rabu (22/11/2023).
SP (39) sendiri yang merupakan penduduk Jalan H. M. Yamin, Linkungan III, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebingtinggi ini ditangkap Polisi usai kedapatan mencuri 1 buah besi pintu pagar milik masyarakat berinisial MOL (67) yang merupakan seorang pensiunan dan beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka Kota Tebingtinggi.
Awalnya, pada Jumat pagi (17/11/2023) saat korban MOL baru saja selesai melaksanakan Sholat Subuh dan hendak menyapu pekarangan rumahnya, korban melihat pintu pagar besi miliknya sudah tidak ada lagi. Korban pun berkeliling pekarangan rumahnya untuk mencarinya, namun korban tidak juga menemukannya.
Merasa dirugikan, korban pun mendatangi Polsek Padang Hilir untuk membuat pengaduan atas hilangnya pintu pagar besi miliknya.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Polres Tebingtinggi melalui Polsek Padang Hilir menerjunkan personelnya untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Polsek Padang Hilir mengetahui keberadaan pelaku SP, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Soekarno Hatta, Rabu kemarin (22/1/2023).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023) membenarkan penangkapan seorang pria pencuri pintu besi pagar milik seorang masyarakat.
“Pria tersebut ditangkap Opsnal Polsek Padang Hilir dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Hilir.
”Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, tutur Kasi Humas menjelaskan. (ar)