TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah, seorang wanita asal Kisaran berinisial RA (23) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi.
Pasalnya, RA ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan korbannya yakni Idris (63) ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi lantaran mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta, dari dalam rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang saat itu pintu rumah tidak dikunci.
Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024), menyebutkan sebelumnya pada Kamis (25/1/2024) lalu korban yang pada saat itu sedang diwarung mendapat telepon dari istrinya bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi. Lalu korban kembali ke rumah untuk menemui istrinya dan mengecek kembali, kemudian lanjut membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kisaran.
“Pada hari Kamis (1/2/2024) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi disalah satu ruangan yang ada dirumah neneknya, namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan”, ungkap AKP Agus.
Petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp 213 ribu dari tangannya ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara insentif.
“Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya hanya dilakukan sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone”, tambah AKP Agus.
Untuk saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan, papar Kasi Humas menerangkan. (ar)