Kriminal – Ketik Berita https://ketikberita.com Berita Online Terpercaya Tue, 23 Apr 2024 02:58:27 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.5 Unit Reskrim Polsek Sukaramai Polres Pakpak Bharat Tangkap 2 Pelaku Curanmor https://ketikberita.com/unit-reskrim-polsek-sukaramai-polres-pakpak-bharat-tangkap-2-pelaku-curanmor/ https://ketikberita.com/unit-reskrim-polsek-sukaramai-polres-pakpak-bharat-tangkap-2-pelaku-curanmor/#respond Mon, 22 Apr 2024 20:40:08 +0000 https://ketikberita.com/?p=152230 PAKPAK BHARAT (Sumut) ketikberita.com | Personel Unit Reskrim Polsek Salak Polres Pakpak Bharat Menangkap tersangka K (23) & D (24) Pelaku Pencurian Kendraan Bermotor (Curanmor).

Korban AP (35) Alamat Desa Lae Ikan, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam, Prov Aceh.

Pada hari Minggu (21/04/2024), sekira pukul 05.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sukaramai mendapat informasi dari masyarakat bahwasan nya telah terjadi pencurian 1 Unit sepeda motor jenis Honda Verza Nopol BL 3061 IL di Perbatasan Kab. Pakpak Bharat – Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh.

Setelah mengumpulkan Informasi di lapangan, Pelaku melarikan diri dari Desa Lae Ikan menuju arah Sidikalang Kab. Dairi. Mendengar informasi tersebut dengan Sigap Kanit Reskrim Polsek Sukaramai bersama sama dengan Personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pakpak Bharat langsung melakukan Patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kab. Pakpak Bharat.

Kemudian Sekira pukul 06.00 Wib Personil Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukaramai Ipda Dian Lesmana bersama sama dengan Masyarakat berhasil melakukan Penghadangan dan langsung mengamankan para pelaku tepatnya di Desa Sukaramai Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat.

Setelah dilakukan Penghadangan, dari tangan Pelaku berhasil diamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Verza Nopol BL 3061 IL (Sepeda Motor Hasil Curian), berikut 1 (satu) buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang 70 cm.

Kemudian, Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukaramai, dan sekira pukul 07.30 Wib para pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Pakpak Bharat guna pemeriksaan awal.

Dari Hasil Pemeriksaan dan Keterangan Korban A.P (35) Alamat Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh, diketahui bahwa TKP tindak pidana pencurian 1(satu) unit Sepeda Motor milik korban tersebut beralamat di Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh (Wilayah Hukum Polres Subulussalam Polda Aceh) selanjutnya Tersangka di Boyong ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Ucap Kanit Kanit Reskrim Polsek Sukaramai

Dilakukan Interogasi, Kedua Pelaku melakukan Pencurian Sepeda Motor dengan Cara Membuat Kunci Ganda Sepeda Motor dan Rencanya akan di jual untuk Mendapatkan Uang. (zal)

]]>
https://ketikberita.com/unit-reskrim-polsek-sukaramai-polres-pakpak-bharat-tangkap-2-pelaku-curanmor/feed/ 0
Nekat Jual Shabu, Anak Medan Area Di Ciduk Sat Res Narkoba Batu Bara https://ketikberita.com/nekat-jual-shabu-anak-medan-area-di-ciduk-sat-res-narkoba-batu-bara/ https://ketikberita.com/nekat-jual-shabu-anak-medan-area-di-ciduk-sat-res-narkoba-batu-bara/#respond Thu, 28 Mar 2024 00:24:34 +0000 https://ketikberita.com/?p=151460 BATU BARA (Sumut) ketikberita.com | Pengedar shabu bermodus sebagai tukang tempel ban di pinggir jalan Lintas Sumatera dusun IV Desa Petatal kecamtan Datuk Tanah Datar kabupaten Batu Bara di ciduk sat res narkoba Polres Batu Bara.

Hardiansyah Putra (30) warga Jalan Sutrisno Gg Rukun No 40 b Kecamatan Medan Area, kota Medan ini nekat menjual narkotika jenis shabu di kawasan Polres Batu Bara. Putra berpura – pura sebagai penambal ban sembari menawarkan shabu kepada supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di desa Petatal Kec. Datuk tanah datar.

Hardiansyah orang Medan Area ini tak berkutik saat di ringkus sat res narkoba Polres Batu Bara karena nekat jual shabu.

Berdasarkan informasi yang di terima pihak sat res narkoba Polres Batu Bara, Akp fery kusnadi selaku kasat bergerak cepat dengan tim nya.

Pada saat di amankan dari tangan Hardiansyah didapati, dua buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, sepuluh buah plastik klip kosong, satu Buah pipet scop, satu unit HP merk Vivo biru tua dan uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp. 100.000, Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.

Di tempat terpisah, saat di konfirmasi wartawan, Kasat narkoba Polres Batu Bara Akp Fery kusnadi membenarkan telah menahan Hardiansyah yang mana di ketahui telah menjadi pengedar narkoba di kawasan Tanah Datar.

Hardiansyah berperan sebagai pekerja panambal ban namun juga menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di desa petatal Kec. Datuk tanah datar, “ungkap Akp fery kepada wartawan”.

Kata Akp Fery “Tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu ini dari Medan dan dari tangan Hardiansyah juga kita amankan dua buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, sepuluh buah plastik klip kosong, satu Buah pipet scop, satu unit HP merk Vivo biru tua berikut uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp. 100.000.”

Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kita masih mengejar pemasok narkoba ke Hardiansyah dalam pengembangan. “Himbuh Fery kepada wartawan.

“Terangka di ketahui telah melanggar UU tentang narkotika tutup Akp Fery”. (Zal)

 

]]>
https://ketikberita.com/nekat-jual-shabu-anak-medan-area-di-ciduk-sat-res-narkoba-batu-bara/feed/ 0
Kawanan Maling Santroni Rumah Wartawan Media 24 Jam https://ketikberita.com/kawanan-maling-santroni-rumah-wartawan-media-24-jam/ https://ketikberita.com/kawanan-maling-santroni-rumah-wartawan-media-24-jam/#respond Sun, 17 Mar 2024 14:08:15 +0000 https://ketikberita.com/?p=150961 MEDAN ketikberita.com | Memasuki hari kelima bulan suci Ramadhan 1445 H, bertepatan Sabtu, (16/3/2024) kediaman rumah wartawan harian Media 24 Jam Muhammad Syaiful, di Jalan Berigjend Katamso Gg.Nasional No.41 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, dimasuki para kawanan Maling dan menggasak barang – barang berharga akibatnya korban mengalami kerugian ratusan ribu rupiah.

Berdasarkan informasi dari Abang Korban M.Syaiful, Ramli Usman, diduga kawanan Maling ini masuk kerumah dari pintu belakang yang ketika itu kondisinya sama sekali tidak terkunci karena baru ditinggal Abang Wartawan Media 24 jam, lainnya yakni Anas Suhedi untuk bekerja.

“Diperkirakan kawanan maling ini masuk dari pintu dapur belakang, sekitaran pukul 07.00 WIB, apalagi saat itu suasana Gg Nasional tersebut terasa sepi karena Abang korban M.Syaiful yang menempati rumah tersebut baru saja terlelap ketiduran karena baru melaksanakan makan sahur.” kata Ramli.

Dia mengatakan peristiwa ini baru diketahuinya, usai dirinya baru terbangun tidur sekira pukul 10.00 Wib, dimana pada saat itu dia ingin mencari barang- barang yg dicarinya ternyata tidak ditemukan lagi.

“Saya sudah mencari kemana-mana mana, barang yang ingin saya cari, bahkan ketika saya naik ke lantai dua alangkah terkejutnya seisi barang -barang yang ada sudah ludes dibawah kabur oleh maling yang diduga malingnya bukan orang luar masih warga disana” kata M.Syaiful.

Akibat peristiwa ini, kami mengalami kerugian hingga mencapai ratusan ribu rupiah. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian diwilayah hukum (Wilkum)atau Polsek terdekat,” kata Syaiful seraya menambahkan pembongkaran rumah warga oleh kawanan maling disana bukan kali ini saja terjadi, ini sudah sering kali terjadi, namun pelakunya sampai saat ini belum juga ditangkap.

Maraknya pencurian rumah oleh kawanan maling di Gg. Nasional, diduga dengan semakin tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum disana. (r/red)

]]>
https://ketikberita.com/kawanan-maling-santroni-rumah-wartawan-media-24-jam/feed/ 0
Sadis ! Cewek 18 Tahun Berstatus Mahasiswi Diperkosa 10 Pria, 4 Orang Pelaku Diamankan Tekab Patumbak https://ketikberita.com/sadis-cewek-18-tahun-berstatus-mahasiswi-diperkosa-10-pria-4-orang-pelaku-diamankan-tekab-patumbak/ https://ketikberita.com/sadis-cewek-18-tahun-berstatus-mahasiswi-diperkosa-10-pria-4-orang-pelaku-diamankan-tekab-patumbak/#respond Wed, 14 Feb 2024 02:06:31 +0000 https://ketikberita.com/?p=149851 MEDAN ketikberita.com | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil mengamankan 4  dari 10 orang laki-laki pelaku pemerkosaan terhadap seorang cewek 18 Tahun berstatus Mahasiswi secara bergantian di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang  Minggu (11/2/24) sekira pukul 03.00.Wib

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH Selasa (13/2/24) menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan korban beriniaial SR (18) seorang Mahasiswi warga Kecamatan Deli Tua ke SPKT Polsek Patumbak

“Korban seorang Mahasiswi datang ke SPKT Polsek Patumbak membuat laporan tentang tindak pidana pemerkosaan yang di alaminya, Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib,”ujar Kompol Faidir SH MH.

Setelah menerima laporan yang di sampaikan oleh KA-SPK, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir.SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH, MH bersama Panit Reskrim Iptu Yusuf Dabutar SH MH dan Team Opsnal Unit Reskrim untuk  melakukan penyelidikan serta penindakan tentang tindak pidana pemerkosaan yang di laporkan oleh korban.

“Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH dan Panit Reskrim Iptu MY Dabutar SH,MH bersamaTeam Opsnal Unit Reskrim akhir berhasil menganankan 4 dari 10 orang pelaku yang masing-masing berinisial A (20), G (19), JH (22) dan GT (19),”kata Faidir.

Dijelaskan Faidir, menurut korban kejadian itu bermula dari perkenalan korban kepada pelaku GHT di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu tgl 10 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wib yang mana pada saat itu korban mendatangi rumah temannya Dita yang berada di Medan Johor.

“Pada saat itu pelaku bersama Febi juga sedang berada di rumah Dita dan disana pelaku bersama korban berkenalan dan saling tukar nomor handphone,”kata Kata Kapolsek.

Sesaat kemudian setelah berkenalan, terlintas niat jahat di benak pelaku dan pelaku berpura-pura mengajak korban makan di luar, setelah korban mau menerima bujuk rayu dari pelaku selanjutnya korban bersama pelaku berangkat menggunakan sepeda motor dengan berboncengan.

Namun ditengah jalan pelaku mengatakan kepada korban “Kurang pula uangku dek kita ambil bentar ke kost-kosan abang ya,”kata Faidir menirukan perkataan pelaku.

Setelah sampai di kost-kosan pelaku lanjut Faidir, korban merasa risih dan gelisah lalu mengatakan kepada pelaku  “Pulang aja kita bang ke tempat kost kawanku tadi,” ajak korban, tapi pelaku berpura-pura memenuhi permintaan korban untuk pulang dan kembali membonceng korban naik sepeda motornya

Hanya saja di perjalanan yang sudah di rencanakan, pelaku melintas di jalan sepi dan gelap dan mengarahkan sepeda motornya ke sebuah rumah kosong yang penuh semak belukar.

Sesampainya di rumah kosong tersebut pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memeluk korban dari belakang seraya menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil mengatakan kepada korban ” Jangan teriak kau, nanti ku bunuh kau, sambil mengerayangi tubuh korban.

Berikutnya tak lama berselang teman-teman pelaku berjumlah 10 orang datang ke rumah kosong tersebut, lalu  korban digelir secara bergantian.

“Ke 10 orang pelaku tersebut lantas menggerayangi dan menyetubuhi korban secara bergantian, sedangkan pelaku yang pertama membawa korban mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.

Faidir kembali menyelaskan, setelah para pelaku merasa puas menyetubuhi korban, kemudian korban di antarkan ke simpang kost-kost kawannya, tempat pertama pelaku utama mengajak korban.

Korban yang dalam keadaan tak berdaya di tinggalkan begitu saja di pinggir jalan oleh para pelaku, lalu korban menghubungi adik dan saudaranya untuk menjemput korban dan setelah menceritakan apa yang dialaminya, selanjutnya korban bersama keluarganya langsung mendatangi Kantor Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan kriminal yang di alaminya.

“Kini ke 4 pelaku telah diamankan, dan salah satu pelaku yang kita amankan itu adalah pelaku utamanya berinisial G.H.T dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Patumbak, untuk ke 6 pelaku saat ini masih DPO,”bilang Kapolsek

Kapolsek berharap dan memohon bantuan dari warga yang mengetahui keberadaan ke 6 pelaku  saat ini belum tertangkap atau DPO agar melaporkan ke pihak kepolisiian Polsek Patumbak.

“Kami himbau dan mohon kepada keluarga pelaku agar mneyerahkan para pelaku ke Kantor Polisi Polsek Patumbak, sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,”pungkas Kapolsek Kompol Faidir SH,MH. (el)

]]>
https://ketikberita.com/sadis-cewek-18-tahun-berstatus-mahasiswi-diperkosa-10-pria-4-orang-pelaku-diamankan-tekab-patumbak/feed/ 0
Polisi Kembali Ungkap Kasus Pencurian Motor, Kapolsek Bengkong: Pelaku Anak Bawah Umur https://ketikberita.com/polisi-kembali-ungkap-kasus-pencurian-motor-kapolsek-bengkong-pelaku-anak-bawah-umur/ https://ketikberita.com/polisi-kembali-ungkap-kasus-pencurian-motor-kapolsek-bengkong-pelaku-anak-bawah-umur/#respond Tue, 23 Jan 2024 20:19:18 +0000 https://ketikberita.com/?p=149086 BATAM ketikberita.com | Polsek Bengkong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, termasuk di wilayah Kecamatan Bengkong. Dua pelaku berhasil dibekuk.

Diketahui saat beraksi, ia hanya membutuhkan gunting dan modus mematahkan stang motor lalu membawa kabur sepeda motor buruannya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial A (20 tahun) pada Selasa (9/1/2024), yang peristiwanya terjadi di Bengkong Abadi I, Kelurahan Tanjung Buntung serta Perumahan Cendana, Kelurahan Belian.

“Mereka ini ditangkap di 2 tempat berbeda. Satu kediamannya di Kecamatan Sagulung dan yang satunya lagi itu di wilayah Kampung Belimbing,” jelas Kapolsek Doddy, Selasa (23/1/2024).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pihaknya saat ini masih mengejar tiga rekan pelaku lainnya. Polsek Bengkong telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap H, J dan N.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, 2 anak muda di bawah umur dalam kasus ini telah ditahan di Polsek Bengkong, yaitu berinisial AR (15 tahun) serta O (16 tahun),” sebut Iptu Marihot.

Atas perbuatannya, kata Marihot, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” tukasnya.

Hasil pengungkapan ini, polisi menyita 4 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R dan Honda Beat Deluxe. Selain itu juga beberapa sparepart motor. (r/Wati Siagian)

]]>
https://ketikberita.com/polisi-kembali-ungkap-kasus-pencurian-motor-kapolsek-bengkong-pelaku-anak-bawah-umur/feed/ 0
5 Laki-laki 1 Wanita Pelaku Pencuri Curanmor Di Bekuk Satuan Buser Polsek Batu Ampar https://ketikberita.com/5-laki-laki-1-wanita-pelaku-pencuri-curanmor-di-bekuk-satuan-buser-polsek-batu-ampar/ https://ketikberita.com/5-laki-laki-1-wanita-pelaku-pencuri-curanmor-di-bekuk-satuan-buser-polsek-batu-ampar/#respond Mon, 22 Jan 2024 19:03:44 +0000 https://ketikberita.com/?p=149030 BATAM ketikberita.com | Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku curanmor dan Pertolongan Jahat yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Trk bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Senin (22/01/2024).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH mengatakan Pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan nomor LP-B/09 /I/2024/ Polsek Sekupang/ Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 16 Januari 2024 dan LP-B/07 /I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar /Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 16 Januari 2024.

Dengan mengamankan Pelaku curanmor yang di amankan berinisial HR (36 tahun) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34 tahun) 1 kali residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30 tahun) dan GF (22 tahun) Residivis kasus curas dengan Tiban Kampung dan Bengkong indah.

Kemudian laporan polisi : LP/ B / 05 / I / 2024 / SPKT / Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Januari 2024 berhasil mengamankan pelaku YS (27 tahun) dan sebagau pelaku pertolongan jahat inisial SP (29 tahun) dan inisial YF (23 tahun) dengan TKP di Kampung seraya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambal memantau situasi, GF sebagai Menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai Penadah/pembeli Motor hasil curian.

Pelaku mematahkan Stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi setang rusak (tidak terkunci) barulah pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON, kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Hasil intrograsi motor tersebut setelah mengambil motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban (depan bioskop 21 lama), kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban kemudian sepeda motor Honda Beat dijual kepada Tsk A.E melalui TSK G.F, sedangkan Sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah TSK G.F di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 Wib TSK G.F berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian TSK A,E diamankan sekira pukul 04.00 Wib di rumahnya di Bengkong sadai setelah itu tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TSK E.O di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menghimbau khusunya warga Kec. Batu Ampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribada gunakan kunci ganda lakukan pengamanann yang extra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat.

Karena Tren curanmor semakin lama semakin tinggi, kami akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus di lakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. dan pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH. (r/Wati Siagian)

]]>
https://ketikberita.com/5-laki-laki-1-wanita-pelaku-pencuri-curanmor-di-bekuk-satuan-buser-polsek-batu-ampar/feed/ 0
Bawa 10 Kg Sabu, Dua Nelayan Ditangkap Polda Sumut https://ketikberita.com/bawa-10-kg-sabu-dua-nelayan-ditangkap-polda-sumut/ https://ketikberita.com/bawa-10-kg-sabu-dua-nelayan-ditangkap-polda-sumut/#respond Mon, 08 Jan 2024 13:36:11 +0000 https://ketikberita.com/?p=148576 MEDAN ketikberita.com | Polda Sumut tanpa henti terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1).

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1).

Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya. (Zul)

]]>
https://ketikberita.com/bawa-10-kg-sabu-dua-nelayan-ditangkap-polda-sumut/feed/ 0
Polsek Patumbak Ringkus Maling Motor di Amplas https://ketikberita.com/polsek-patumbak-ringkus-maling-motor-di-amplas/ https://ketikberita.com/polsek-patumbak-ringkus-maling-motor-di-amplas/#respond Tue, 02 Jan 2024 20:10:05 +0000 https://ketikberita.com/?p=148382 MEDAN ketikberita.com | Berpura-pura bertanya menjadi modus operandi dua pemuda mencuri sepeda motor di bawah Fly Over Amplas, Jalan SM Raja pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Seorang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran (buron).

“Dalam aksinya, seorang tersangka pura-pura bertanya kepada korban, seorang lagi mencuri sepeda motor korban,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Selasa (2/1/2024) siang.

Dijelaskannya, ketika itu korban, Reza Aprianda (21), warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang hendak menjemput temannya di kawasan simpang Amplas.

Dia kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion merah nomor polisi BK 2977 OH di bawah Fly Over Amplas.

“Tapi, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya,” sebut Jikri.

Tak lama berselang, datang tersangka Wan Riski Barus (25), warga Jalan Seksama, Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas berpura-pura bertanya kepada korban.

Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan seorang pelaku lainnya bernama Apik untuk mencuri sepeda motor korban.

Beruntung, korban melihatnya dan berteriak hingga didengar petugas Polsek Patumbak yang tengah mobile di kawasan Amplas.

Dari pengejaran yang dilakukan ditangkap seorang tersangka bersama sepeda motor korban. Tapi, Apik lolos dari sergapan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersangka yang kita lakukan. Seorang pelaku lagi sedang kita buron,” pungkas Jikri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (zal)

]]>
https://ketikberita.com/polsek-patumbak-ringkus-maling-motor-di-amplas/feed/ 0
Diduga Menipu Rp 302 Juta, Pengusaha Butik dan Produk Kecantikan di Medan Dilaporkan ke Polisi https://ketikberita.com/diduga-menipu-rp-302-juta-pengusaha-butik-dan-produk-kecantikan-di-medan-dilaporkan-ke-polisi/ https://ketikberita.com/diduga-menipu-rp-302-juta-pengusaha-butik-dan-produk-kecantikan-di-medan-dilaporkan-ke-polisi/#respond Fri, 01 Dec 2023 18:31:08 +0000 https://ketikberita.com/?p=147182 MEDAN ketikberita.com | Seorang pria bernama Hendri Simbolon (40) warga Kecamatan Delitua, melaporkan sepasang suami istri bernama Dolly Iskandar Lubis dan istrinya bernama Diah Lukitoningsih ke Polda Sumut.

Keduanya diduga merupakan pengusaha butik pakaian Widuri Butik dan produk kecantikan yang ada di Kota Medan bermerek Mavta Collagen Juice.

Sepasang suami istri berinisial DIL dan DL itu dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Hendri sebesar Rp 302 juta, dalam kerjasama investasi bisnis produk kecantikan bermerek Mavta Collagen Juice.

Laporan korban tertuang dalam LP/B/1442/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Desember 2023.

Kuasa hukum korban, Raja Lingga menyampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika kliennya melakukan investasi ke bisnis kecantikan terlapor sebesar Rp 200 juta pada 2022 lalu.

Saat itu disepakati melalui perjanjian kerjasama yang dibuat notaris, terlapor sebagai pemilik usaha dan korban sebagai investor.

Dalam perjanjian, selama setahun korban akan mendapat untung dari usaha serbuk minuman kecantikan sebesar 45 persen dan modal juga akan dikembalikan.

Sayangnya, meski bisnis berjalan, korban diduga tidak mendapat untung yang dijanjikan serta modal tidak dikembalikan.

“Klien saya investasi ke Mavta Collagen sudah setahun lamanya. Dijanjikan selama setahun akan mendapatkan profit 45 persen, tapi hingga saat ini profit tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan,”kata Raja Lingga, Jumat (1/12/2023).

Korban diduga rugi Rp 302 juta, diantaranya modal, keuntungan dan ganti rugi keterlambatan membayar yang seharusnya ia dapatkan dari terlapor.

Kata Lingga, kliennya sudah mencoba menagih saat investasi sudah berjalan setahun yakni pada Juli 2023 lalu.

Tapi, sepasang suami istri tersebut meminta waktu dan berjanji akan membayarnya pada bulan November, sesuai akta penitipan uang sebesar Rp 302 juta m

Namun ketika ditagih kembali, dua terlapor tersebut diduga tak memberikan jawaban.

Sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dan melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Usai melapor ke Polisi, korban berharap supaya dugaan tipu gelap ratusan juta ini bisa diselesaikan.

“Dibuat perjanjian baru, dia menyanggupi membayar dari Juli Rp 302 juta, dijanjikan pada November dan setelah November ini mereka gak ada jawaban. Kami tunggu panggilan penyidik untuk langkah lebih lanjut.” (zal)

]]>
https://ketikberita.com/diduga-menipu-rp-302-juta-pengusaha-butik-dan-produk-kecantikan-di-medan-dilaporkan-ke-polisi/feed/ 0
Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru https://ketikberita.com/kapolda-sumut-dan-pangdam-gerebek-lokasi-judi-dan-narkoba-di-kutalimbaru/ https://ketikberita.com/kapolda-sumut-dan-pangdam-gerebek-lokasi-judi-dan-narkoba-di-kutalimbaru/#respond Tue, 07 Nov 2023 21:49:12 +0000 https://ketikberita.com/?p=146257 MEDAN ketikberita.com | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin penggerebekan lokalitas perjudian dan narkoba di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/10/2023) siang.

Selain dipimpin dua jenderal bintang dua itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Chirtyanto Goetomo, Dandim 0203/Lkt Letkol Inf M Eko Prasetyo, Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto dan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen juga turun ke lokasi.

Bahkan, Anggota DPRD Sumut H Zainuddin Purba dari Golkar juga berada di lokasi itu untuk membuktikan adanya praktik perjudian dan narkoba di tempat itu. Hasil penggrebekan itu ditemukan 21 unit mesin Jackpot, 3 Kg ganja kering siap edar, puluhan bong atau alat hisap sabu sabu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa status barak narkoba yang ada di Dusun Tanjung Pamah sekitarnya akan diserahkan kepada Kasatnarkoba Polrestabes Medan.

“Jadi saya tegaskan bahwa lokasi ini status Quo (tidak boleh ada aktifitas) dan menunggu Tim Labfor dari Polda Sumut dan saat ini lokasi diamankan oleh Personil Sat Brimobda Sumut,” ucap Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Kemudian tim gabungan bergerak menuju Barak Ucok Ginting di Dusun VII, Tanjung Pamah Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dari situ ditemukan ratusan jarum suntik, kaca pireks, dot, mancis, sebuah senjata tajam jenis samurai, 3 buah buku catatan penjualan narkoba.

“Kami melakukan razia ini secara dadakan lokasi ini perbatasan dengan Kota Binjai. Penindakan narkoba terus kami lakukan,” tambahnya.

Selain itu, jenderal bintang dua ini mengaku bahwa mereka sudah menangkap 1.774 pemakai, pengedar maupun bandar narkoba dan akan terus melakukan penindakan.

“Kami berharap agar masyarakat terus mendukung pihak kepolisian dan TNI serta BNN untuk memberantas narkoba ini,” terangnya. (zal)

]]>
https://ketikberita.com/kapolda-sumut-dan-pangdam-gerebek-lokasi-judi-dan-narkoba-di-kutalimbaru/feed/ 0