Cangkul Rekan Sesama Jukir, Pria Asal Medan Ditangkap Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi

189

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria bernama Iden alias Babe (42), berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama jukir. Ia ditangkap pada Rabu pagi (17/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada media, Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi telah membenarkan adanya penangkapan tersebut terkait kasus tindak pidana penganiayaan. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto pada Kamis pagi (18/5) dalam siaran persnya.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku Iden alias Babe berdasarkan KTP merupakan warga Jalan Karya Rakyat, Lingkungan IV Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Ia ditangkap petugas saat sedang berkerja sebagai juru parkir di Jalan Yos sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, jelasnya.

Dilanjut AKP Agus bahwa penangkapan terhadap Iden alias Babe dilakukan atas adanya laporan polisi dari korban penganiayaan yakni Lukman Sinaga, lk (30), warga Gang Subur Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang juga rekan sesama jukir. Laporan polisi itu dilayangkan korban ke Polsek Rambutan dengan nomor laporan LP/B/10/V/2023/TT. Rambutan pada tanggal 6 Mei 2023, katanya.

Diterangkan Kasi Humas bahwa penganiayaan yang dilakukan Iden alias Babe kepada Lukman Sinaga itu terjadi pada Sabtu lalu (6/5) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya disekitaran lokasi tempat pelaku dan korban bekerja sebagai jukir yaitu depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, kota setempat.

Saat itu, lanjut AKP Agus bahwa Iden alias Babe menganiaya Lukman Sinaga dengan menggunakan cangkul. ”Pelaku memukulkan cangkul kearah korban dan mengenai kaki sebelah kirinya”.

Akibat dari penganiayaan itu, kaki sebelah kiri dari korban Lukman Sinaga mengalami luka terkena cangkul pelaku, sehingga korban harus mendapatkan perawatan medis dan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi, ungkap Kasi Humas.

Kini Iden alias Babe sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya melanggar Pasal 351ayat (1) dari KUHPidana, ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (ar)