Calon Gubsu dan Wagubsu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Jalani Cek Kesehatan, Ini Kata Ketua KPU Sumut

56

MEDAN ketikberita.com | Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024, H Edy Rahmyadi dan Hasan Basri Sagala melakukan pemeriksaan (cek) kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Adam Malik, Jumat 30 Agustus 2024, pagi.

Namun, lucunya, ketika dokter hendak menyuntik Edy Rahmayadi malah tidak berani. “Saya itu paling takut yang nama ditusuk jarum, akhirnya buat saya stress dan tensi pun jadi naik. Tapi, karena dokter tadi bilang saya masih pantas jadi Gubernut, makanya saya mau disutik,” canda Edy sambil ketawa disela waktu rehat menjalankan Ibadah Sholat Jum’at.

Dijelaskan Edy, ia sangat tidak suka disuntik tapi karena ini pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ia harus menjalaninya.

Ketika ditanya pemeriksaan kesehatan apa saja yang telah dijalani, Edy mengatakan sudah banyak yang diperiksa diantaranya MRI, Saraf, mata, THT, gigi dan lainnya akan dilanjutkan setelah sholat Jumat.

“Waduh saya gak tau karena saya diperiksa saja, semua diperiksa mulai MRI, saraf, mata, THT, gigi,” ungkap.

Bacalon Gubernur Edy yang berpasangan dengan Wakil Gubernur Sumut, Hasan Basri itu menyebutkan sebelumnya mengikuti pemeriksaan kesehatan, bagian dari tahapan dari pendaftaran calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024.

“Saya berserta dengan Hasan Basri Sagala, mengucapkan terima kasih, atas seizin dengan KPU, dalam memenuhi tahapan demokrasi, khususnya tahapan Sumatera Utara,” kata Edy Rahmayadi.

Ia mengharapkan pada pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini berjalan lancar sebagaimana diharapkan semua pihak.

Sementara Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, cek kesehatan bagi pasangan calon Pilgubsu 2024 merupakan bagian dari tahapan pilkada ini. “Cek kesehatan sudah menjadi bagian dari tahapan pilgubsu 2024. Jadi, kita harapkan semua harus mengikuti aturan tersebut aan semoga semua tahapan berjalan lancar dan sukses hingga penghitungan suara,” kata Ketua KPU Sumut. (red)

Artikulli paraprakPolres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Artikulli tjetërTips Berkendara dengan Sepeda Motor Electric di Jalan Umum