Cabuli Pacar Masih Bawah Umur, Duda Ini Dipolisikan Orang Tua Korban ke Polres Tebing Tinggi

120

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Apes betul nasib duda berinisial NS (30). Dia harus berurusan dengan Polres Tebingtinggi lantaran telah mencabuli pacarnya N (17) yang usianya masih dibawah umur.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023). Plh Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Rudi Asman membenarkan adanya seorang pria diamankan petugad atas kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan pacarnya sendiri, tepatnya Selasa (14/11/2023) lalu.

Diterangkan Iptu Rudi Asman, bahwa NS diamankan petugas usai dirinya ketahuan telah mencabuli pacarnya N, di rumahnya sendiri di Jalan Juanda, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

”Hal ini diketahui dari adanya laporan orang tua korban yakni LS (38), ke Polres Tebingtinggi pada Selasa (14/11/2023) dengan membawa pelaku NS kehadapan petugas” katanya

Lanjut Iptu Rudi Asman, awalnya NS kepergok mengantar korban N pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi hingga larut malam, Senin (13/11/2023).

”Malam itu, LS (38) orang tua korban telah memergoki NS sedang mengantar korban, sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu orang tua korban menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka dan saat itu NS mengakui hubungan mereka dihadapan orang tua korban”.

Dari pengakuan NS itu, lantas orang tua korban tidak terima atas perbuatan NS dan orang tua korban langsung membawa NS mendatangi Polres Tebingtinggi sekaligus membuat pengaduan, ucap Plh Kasi Humas.

Masih kata Iptu Rudi Asman, saat dimintai keterangan oleh petugas di Polres Tebingtinggi, NS mengakui bahwa dirinya dan N memang benar pacaran. Selain itu, NS juga mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak 5 kali.

”NS mengaku sudah 5 kali melakukan dan pertama melakukan hubungan badan dengan N pada bulan Agustus 2023 dan terakhir kali pada Minggu (12/11/2023) yakni dirumahnya sendiri” tuturnya.

Sambung Iptu Rudi Asman, dari semua pengakuan NS, selanjutnya petugas mengamankannya dan membawa ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi,” tutup Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakTanah Milik Warga Digunakan Untuk Jalan Selayaknya Jalan Umum
Artikulli tjetërBhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Edukasi Masyarakat