Bupati Nias Utara Hadiri Seminar dan Sosialisasi Peraturan

48

NIAS UTARA (Sumut) ketikberita.com | Seminar dan Sosialisasi Peraturan bersama Kementerian Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Tugas dan Tanggungjawab Pemeliharaan Kerukunan Beragama, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Alasa , 11 September 2024.

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan seminar dan sosialisasi ini yang mana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerukunan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Nias Utara.

Bupati Nias Utara juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nias Utara merupakan garda terdepan dalam mendukung, melaksanakan, dan memelihara kerukunan beragama namun harus ada koordinasi dari FKUB dan para tokoh-tokoh Agama untuk dapat memaksimalkan kerhamonisan dan kerukunan antar umat beragama di kabupaten Nias Utara.

Sebelumnya, Ketua FKUB Kab. Nias Utara Pdt. Oklisman Gulo, S.Th., M.Min., MM pada laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka pemeliharaan kerukunan beragama di Kabupaten Nias Utara telah terbentuk pengurus FKUB sejak tahun 2021 yang berjumlah 17 orang yang bertugas untuk memelihara kerukunan umat beragama di Kab. Nias Utara.

Pada pelaksanaan sosialisasi ini yang menjadi pemeran utamanya adalah para tokoh-tokoh agama sehingga dapat menyampaikan kepada elemen masyarakat untuk tetap memelihara keharmonisan dan kerukunan umat beragama.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Nias Utara, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Lingkup Pemkab. Nias Utara, Ketua FKUB dan jajarannya serta para Tokoh-tokoh Agama di Kabupaten Nias Utara. (Wardiy)

Artikulli paraprakPemko Didukung Tingkatkan PAD di APBD TA 2025
Artikulli tjetërJaga Situasi Kamtibmas di Tahapan Pilkada, Polres Tebing Tinggi Laksanakan KRYD