Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Serta PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024

103

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si. sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (5 Agustus 2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, para Asisten Setda Kabupaten Nias, para Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias.

Dalam penyampaian Nota tersebut, Bupati Nias menyampaikan bahwa Penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan bahwa hingga pertengahan Tahun Anggaran 2024 telah berjalan dengan baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagaimana hasil evaluasi dan pengendalian program kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024, masih terdapat program kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD, sehingga membutuhkan penyesuaian- penyesuaian melalui mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antar unit organisasi dan perubahan output dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya Bupati Nias menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan hasil kinerja Pemerintah Daerah sampai dengan Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2024, Rencana Target Kinerja yang harus dicapai pada Semester II Tahun Anggaran 2024 serta perkembangan indikator perekonomian nasional dan daerah, maka perlu dilaksanakan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila :

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
4. Keadaan Darurat dan;
5. Keadaan luar biasa.

Selanjutnya, penetapan prioritas dan kebijakan pembangunan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani prioritas dan kebijakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024, dengan beberapa kebijakan pokok, yakni antara lain:

1. Pengalokasian anggaran yang merupakan kebijakan nasional serta kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada;
2. Penyesuaian dan pemenuhan belanja Gaji dan Tunjangan ASN, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD serta kegiatan yang dipandang urgent untuk dilaksanakan.
3. Program/kegiatan yang sifatnya mendesak, namun secara teknis dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2024;
4. Penyesuaian beberapa program/kegiatan yang mengalami perubahan nomenklatur, pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, serta perubahan atau penyesuaian uraian belanja di beberapa program dan kegiatan.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana kami sampaikan di atas, serta dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024”. Terangnya.

Secara ringkas Bupati Nias Menyampaikan kerangka pendanaan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias, pada APBD murni sebesar Rp.95.484.260.085.- bertambah sebesar Rp.19.736.084.673.- sehingga menjadi sebesar Rp.115.220.344.758.- atau naik sebesar 20,67 persen, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pajak. Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp.10.215.560.085,- berkurang sebesar Rp.848.996.893.- sehingga menjadi sebesar Rp.9.366.563.192,- atau turun sebesar 8,31 persen;
2. Retribusi Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp.1.729.500.000,- bertambah sebesar Rp.500.000.000.- sehingga menjadi sebesar Rp. 2.229.500.000.- atau naik sebesar 28,91 persen;
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan semula diasumsikan sebesar Rp.9.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.781.237.496,- Sehingga menjadi sebesar Rp.9.781.237.496.- atau bertambah sebesar 8,68 persen.
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, semula diasumsikan sebesar Rp.74.539.200.000,- bertambah sebesar Rp. 19.303.844.070.- sehingga menjadi sebesar Rp.93.843.044.070.- atau naik sebesar 25,90 persen.
Pendapatan Transfer, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp.879.010.643.740,- berkurang sebesar Rp.5.823.048.744,- sehingga menjadi sebesar Rp.873.187.594.996.- atau turun sebesar 0,66 persen, yang bersumber dari :
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula diasumsikan sebesar Rp.853.010.643.740,- berkurang sebesar Rp.7.873.048.744,- sehingga menjadi sebesar Rp.845.137.594.996,- atau turun sebesar 0,92 persen;
2. Pendapatan Transfer Antar Daerah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024, semula diasumsikan sebesar Rp.26.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.2.050.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.28.050.000.000,- atau naik sebesar 7,88 persen;
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN pada FKTP, semula diasumsikan sebesar Rp.6.500.000.000,- bertambah sebesar Rp.1.543.362.488,- sehingga menjadi sebesar Rp.8.043.362.488.- atau naik sebesar 23,74 persen.
1. BELANJA DAERAH, terdiri dari :
Pada Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 belanja daerah ditargetkan naik sebesar 5,53 persen dari target belanja daerah pada APBD murni sebesar Rp.1.061.454.003.843.- bertambah sebesar Rp.58.674.743.010.- sehingga menjadi sebesar Rp.1.120.128.746.853.- yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
1. PEMBIAYAAN DAERAH, terdiri dari:
Penerimaan Pembiayaan Daerah, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp.80.459.100.018,- bertambah sebesar Rp.43.218.344.593,- sehingga menjadi Rp.123.677.444.611,-.yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya sebesar Rp.123.477.444.611,- dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.200.000.000,-
Sedangkan pengeluaran pembiayaan, pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nias tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada BUMD, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah, imbuhnya.

Mengakhiri penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Bupati Nias menyampaikan bahwa Penjelasan lebih rinci dari keseluruhan yang telah kami sampaikan di atas telah tertuang dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah kami sampaikan kepada Dewan Yang Terhormat, sumber niaskab.go.id.

Kiranya dapat dibahas dan disepakati, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Tutupnya. (Wardiy)

 

Artikulli paraprakBawaslu Tidak Bisa Jalan Sendiri Untuk Mengawasi Pemilihan Serentak 2024
Artikulli tjetërPerpamsi Sumut Berhasil Sabet Medali Emas Mini Soccer Porpamnas VIII Makasar Sulsel