Bupati Nias Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2022

264

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias sampaikan Penjelasan Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Nias. Rabu (31/8).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, turut dihadiri Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Para Staf Ahli, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja serta Para Direksi Perumda Ligkup Kabupaten Nias, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Massa/Pemuda/Profesi dan Pimpinan Organisasi Agama, Pimpinan LSM, Pers, dan Seluruh Hadirin.

Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi dalam rangka Pengambilan Persetujuan Bersama Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

“Pertanyaan, saran, dan himbauan yang telah disampaikan, merupakan wujud dan kepedulian atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya” ujar bupati nias.

Adapun jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi, antara lain:
1. Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang disebabkan oleh situasi atau keadaan yang berubah-ubah,
2. Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir,
3. Progress pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2022 harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022,
4. Penyusunan RKPD tahun 2023 yang harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan,
5. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 membutuhkan tambahan biaya untuk pengamanan pelaksanaan pilkades,
6. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Nias, dengan melakukan koordinasi dengan General Manager PT. PLN (persero) UIW Sumatera Utara dan Manager UP3 PT. PLN (persero) Nias
7. Pelaksanaan kegiatan perubahan APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022.
8. Optimalisasi pencapaian target RPJMD
9. Penataan Ibu Kota Kabupaten Nias, sehingga terjadi pemusatan aktivitas pemerintahan dan perekonomian di Ibu Kota Kabupaten Nias
10. Usul pembangunan Ruas Jalam di wilayah Kabupaten Nias demi penuntasan ruas jalan di wilayah terisolir di Kabupaten Nias.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara dan Keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor 170/ /DPRD/2022 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, kemudian disusul dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama. (Wardiy)

 

Artikulli paraprakDewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Artikulli tjetërWabup Toba Terima Audiensi Mahasiswa dan KSPPM Soal Keluhan Masyarakat Bidang Pertanian, Kesehatan, dan Akses internet, dan Tanah Adat