NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara online melalui aplikasi Zoom, Selasa (28/03/2023).
Rakor dimaksud, penetapan Kuota dan Lokasi Rencana Distribusi Program Konversi BBM ke BBG untuk Sasaran Nelayan dan Petani Tahun 2023.
Dilansir dari niasbaratkab.go.id, Pada kesempatan itu, Bupati Nias Barat menyampaikan terima kasih atas program bantuan konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) bagi nelayan yang merupakan program kemitraan antara Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI dan Pemerintah Daerah. Dimana pada tahun 2022 lalu, sebanyak 178 nelayan di Nias Barat menerima bantuan konversi kit BBM ke BBG dan pada tahun ini Nias Barat kembali menjadi calon penerima manfaat bantuan dimaksud.
Bupati menjelaskan pada saat pendistribusian konversi kit tahun lalu, di hadapan para nelayan Ia mengatakan konversi kit yang dibagikan merupakan bantuan pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM dan dukungan aspirasi dari Lamhot Sinaga Anggota Komisi VII DPR RI atas usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah Daerah Nias Barat.
Bupati tidak pungkiri bahwa saat pendistribusian konversi kit tersebut kepada nelayan sampai pada proses pengusulan calon penerima manfaat baru pada tahun 2023 ini, ada beberapa oknum yang mengaku sebagai Tenaga Ahli dari salah satu oknum Anggota DPR RI yang sengaja membuat gaduh dan menghasut nelayan dan petani agar tidak mendaftarkan diri melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Walaupun demikian, Bupati mengatakan bahwa Dinas tetap melaksanakan tugas dan fungsinya mendata nelayan dan petani yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat termasuk menempelkan pengumuman di beberapa lokasi strategis dan tempat-tempat strategis yang sering dikunjungi para petani dan nelayan.
Hal tersebut menimbulkan masalah, ketika data yang diajukan dan telah sampai di Kementerian, ada yang bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat dan ada dari oknum yang mengaku dan mengkalim dirinya sebagai Tim Ahli.
“Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak menerima dualisme data dimaksud. Data yang diterima dan diakui oleh pemerintah adalah yang diajukan oleh Dinas, bukan dari oknum yang mengklaim dirinya sebagai Tenaga Ahli, karena yang mengetahui kondisi dan kebutuhan riil nelayan dan petani adalah Dinas terkait.
Lambas Hutasoit salah seorang Tenaga Ahli Lamhot Sinaga dari Komisi VII anggota DPR RI mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Nias Barat untuk mengumpulkan data nelayan dan juga tidak pernah mengajukan data dari para nelayan. Data yang telah sampai dan mereka terima adalah usulan dari pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat.
“Saya kira ada kesalah pahaman dalam hal ini, selama ini Tim Ahli tidak pernah datang ke Nias Barat untuk mengumpulkan data nelayan. Data yang diterima adalah usulan dari Pemerintah Kabupateb, bukan dari Tim Ahli atau oknum yang mengklaim dirinya sebagai Tim Ahli.
Ia mengatakan bahwa apabila selama ini ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai Tenaga Ahli Lamhot Sinaga yang mengajukan data nelayan, hal itu tidak benar. Yang benarnya adalah data yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat, itu yang diterima.
Berikut, setelah mendapat penjelasan dari Bupati Nias Barat dan klarifikasi Tenaga Ahli Lamhot Sinaga, Retna yang mewakili Ditjen Migas Kementerian ESDM menunda Penetapan Kuota Calon Penerima Manfaat dan dikembalikan kepada Daerah untuk menyempurnakan data sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan. (Wardiy)