NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna terhadap Ranperda APBD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua di ruang rapat Lt. 2 Kantor DPRD, Selasa sore (22/11/2022).
Persetujuan bersama atas Ranperda tentang APBD TA. 2023 tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Nias Barat dan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat, setelah mendapatkan persetujuan kelima fraksi di DPRD Kabupaten Nias Barat.
Persetujuan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dan DPRD Nias Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Atas persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2023 tersebut, Bupati Khenoki Waruwu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang telah membahas Ranperda APBD dimaksud hingga mendapat persetujuan bersama.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, yang telah merelakan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas Ranperda APBD TA. 2023 ini, sebagai wujud kerjasama dan tanggungjawab bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nias Barat yang kita cintai ini”, ucap Bupati Khenoki Waruwu.
Bupati Khenoki Waruwu lebihlanjut menyampaikan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2023 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat walaupun belum semuanya mengakomodir aspirasi dan usul-usul pembangunan dari masyarakat.
Menurut Bupati Khenoki Waruwu, hal tersebut bukan berarti mengesampingkan atau mengurangi tingkat urgensinya usulan tersebut, tetapi semata-mata diakibatkan oleh keterbatasan dana yang tersedia, sehingga pemerintah daerah mendahulukan program dan kegiatan yang sangat prioritas. (Wardiy)