Bupati Mursil Minta Pemerintah Aceh Susun Regulasi Audit Keuangan Pesantren

430

ACEH TAMIANG  ketikberita.com | Pemerintah Aceh diminta membuat regulasi agar bisa dilakukan audit terhadap keuangan di pesantren. Masukan ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, saat memimpin rapat koordinasi dengan tim Densus 88/Antiteror di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).

Rapat yang berlangsung tertutup kemarin memang berkaitan dengan penangkapan sejumlah orang di Aceh Tamiang yang terindikasi terpapar jaringan radikal, termasuk pembahasan dua pesantren yang terindikasi menerima aliran dana dari jaringan kelompok radikal.

“Indikasi ini muncul karena ditemukan aliran dana, pihak berwenang mengindikasikan dana ini berasal dari kelompok radikal,” kata Bupati Mursil.

Di sisi lain, kata Bupati, Pemkab tidak memiliki hak untuk memeriksa satu per satu keuangan pesantren, kecuali bantuan yang diberikan pemerintah. Makanya dia mengusulkan Forkopimda Aceh untuk menyusun regulasi yang membuat pemerintah daerah berhak menelusuri keuangan pesantren.

Hal ini, tambahnya, perlu mengingat masih banyak kondisi keuangan pesantren yang belum stabil sehingga rentan disusupi kelompok radikal.

“Tawaran bantuan ini pasti banyak, kalau tidak diawasi, kasihan pesantren yang belum stabil keuangannya. Mereka akan selalu jadi imbas, intinya kita bisa mencegah dini,” kata Mursil melanjutkan.

Atas dasar inilah Mursil meyakini kalau 54 pesantren di Aceh Tamiang dipastikan masih menganut paham yang sesuai ajaran Islam.

Secara khusus Bupati Mursil telah mengingatkan lagi MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan seluruh perangkat kampung dan kecamatan untuk aktif mengawasi aktivitas di lingkungan masing-masing.

“Tidak hanya pesantren, semua sendi aktivitas masyarakat harus diperhatikan, jangan kesannya kita mendiskriminasikan pesantren,” kata Mursil.

Sebagaimana ramai diberitakan oleh media massa beberapa hari belakangan ini, sejumlah orang diamankan Densus 88/Antiteror dari dua pesantren yang berada di Kampung Sidodadi, Kejuruan Muda, dan Kampung Tanjung Karang, Karang Baru. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang langsung menanggapi dengan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait guna menyiapkan langkah-langkah antisipatif dan penanganan pasca penangkapan tersebut. (ABS)

Artikulli paraprakTerkait Pemberitaan Viral DPRD Kabupaten Nias, Ketua Klarifikasi
Artikulli tjetërJaga Hubungan Baik, Babinsa Jajaran Koramil 04/Bendahara Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan