Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Rangka Bahas Beberapa Agenda

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Rangka Bahas Beberapa Agenda

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias dalam rangka membahas dan menetapkan beberapa agenda penting dan strategis bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias. Senin, 03 November 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E. tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, para Kepala Bagian Lingkup Setda, Camat se-Kabupaten Nias, serta Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD.

Kehadiran Bupati Nias dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Nias untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam merumuskan kebijakan dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Beberapa agenda penting dan strategis yang akan dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna, antara lain:

1. PENYAMPAIAN LAPORAN RESES AKHIR MASA PERSIDANGAN KE III TAHUN SIDANG 2024-2025 SERTA PEMBUKAAN MASA SIDANG KE I TAHUN SIDANG 2025-2026

Dalam agenda ini, anggota DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan reses di daerah pemilihan masing-masing, yang menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

2. PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS RANPERDA KABUPATEN NIAS TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS

Dalam agenda ini, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nias menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda dimaksud. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Adilwan Gea, S.Pd menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan Mendukung Penuh, Menerima, dan Menyetujui Perubahan tersebut. Fraksi Golkar melalui Pinta Anugerah Ndruru menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Fraksi Rakyat melalui Berkat Zebua menyampaikan bahwa Fraksi Rakyat dapat menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud. Fraksi Gerindra Perindo melalui Dafati Mendrofa, S.Pd.K. menegaskan bahwa Fraksi Gerindra Perindo menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Sementara itu, Fraksi Hanura PSI melalui Agusniaman Lafau juga menyampaikan bahwa Fraksi Hanura PSI dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

3. PENDAPAT AKHIR BUPATI NIAS TERHADAP RANPERDA KABUPATEN NIAS TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS

Bupati Nias menyampaikan bahwa Ranperda Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 telah melalui proses pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pendapat akhirnya, Bupati Nias menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.

“Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat atas penerimaan dan persetujuan Ranperda ini, termasuk atas berbagai saran dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan. Semoga Tuhan senantiasa melindungi dan menyertai kita semua dalam menunaikan tugas dan pengabdian bagi kemajuan Kabupaten Nias,” ujar Bupati Nias.

4. PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA DAN PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN TERHADAP RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 DAN KUA-PPAS KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 KUA-PPAS KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Nias dan Pemerintah Kabupaten Nias terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Bupati Nias dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Nias yang disaksikan langsung oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

5. SAMBUTAN BUPATI NIAS TENTANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA DAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

Dalam sambutannya, Bupati Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS merupakan dasar penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Nias.

Bupati Nias menambahkan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah. Ia berharap agar seluruh program dan kegiatan yang dirumuskan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

6. NOTA PENGANTAR/PENJELASAN BUPATI NIAS TENTANG RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) KABUPATEN NIAS ATAS RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2045

Pada kesempatan ini, Bupati Nias menjelaskan secara garis besar mengenai Ranperda dimaksud, mulai dari landasan hukum, tahapan penyusunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias, hingga tahapan penyusunan yang akan dilaksanakan selanjutnya.

Bupati Nias menegaskan bahwa Ranperda tentang RTRW Kabupaten Nias akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Nias, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Namun demikian, rancangan tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut agar substansi yang diatur dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Bupati Nias berharap agar DPRD Kabupaten Nias dapat memberikan dukungan dan masukan konstruktif dalam proses penyempurnaan Ranperda tersebut, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Nias.

7. PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS NOTA PENGANTAR/PENJELASAN RANPERDA RTRW KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2045

Dalam agenda ini, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nias menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Nias Tahun 2025–2045, yang meliputi berbagai saran dan masukan konstruktif guna penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah dimaksud.

Seperti diketahui dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Dewia Zebua, S.E., Fraksi Golkar disampaikan oleh Yaredi Gulo, Fraksi Rakyat disampaikan oleh Berkat Zebua, Fraksi Gerindra Perindo disampaikan oleh Dafati Mendrofa, S.Pd.K., Fraksi Hanura PSI disampaikan oleh Agusniaman Lafau.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nias menyampaikan pandangan, tanggapan, dan masukan yang bersifat membangun terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Nias Tahun 2025–2045. Fraksi-fraksi DPRD menilai bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Nias untuk dua puluh tahun ke depan, serta diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang seimbang dengan kelestarian lingkungan.

Seluruh fraksi juga menyatakan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Nias Tahun 2025–2045 dapat dipahami dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kabupaten Nias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. NOTA JAWABAN/TANGGAPAN BUPATI NIAS ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN NIAS ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) KABUPATEN NIAS TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN NIAS TAHUN 2025-2045

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nias atas perhatian, dukungan, serta berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Nias Tahun 2025–2045.

Bupati Nias menjelaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen Ranperda RTRW. Ia menegaskan bahwa penyusunan RTRW ini merupakan langkah strategis untuk mengarahkan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pelestarian lingkungan, serta kebutuhan masyarakat, sumber Kominfo Kabupaten Nias.

Lebih lanjut, Bupati Nias menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan, baik yang bersifat teknis maupun substansial, melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias. (Wardiy)