SERANG (Banten) ketikberita.com| Dilansir dari media online aktualbanten.co.id,
sebanyak sembilan pengacara ditunjuk Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) untuk membuat kontruksi hukum mempraperadilankan Polres Lampung karena diduga telah salah menerapkan Standar operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dan penetapan tersangka wartawan yang dilaporkan melakukan pemerasan.
“Hari Jum’at Tanggal 11 Maret 2022, Edy Suryadi Ketua DPD PPWI wilayah Bandar Lampung menghubungi para Lawyer PPWI yang ada di Jakarta agar segera membuat kontruksi hukum prapradilan atas dugaan kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur, menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan,” ujar Ujang Kosasih salah satu lawyer PPWI kepada AktualBanten.co.id.
Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur membuat para wartawan bereaksi untuk dapat membela wartawan yang dikriminalisasi oleh APH.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga Apria Siswanto mengatakan dirinya bersama rekan wartawan Serang, khususnya yang tergabung dalam PERWAST, siap membantu dan turun ke Lampung untuk melakukan pembelaan terhadap rekan kami yang sudah dikriminalisasi oleh APH.
” Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan turun ke Lampung Timur, nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Umum PPWI dan rekan-rekan yang ada di Lampung, intinya kami dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) siap turun ke Lampung Timur untuk membela rekan kami yang kami duga kuat sudah menjadi korban kriminalisasi APH,”Ucapnya tegas, Sabtu (12/03/2022).
Sambung Angga, “Sudah beberapa kali kami melakukan langkah serupa, ketika ada rekan wartawan yang dikriminalisasi, maka secara profesi dan kelembagaan merasa terpanggil untuk kasih support, minimal secara moril,” Pungkasnya. (Ys)