Buat Onar, 6 WNA asal Rusia dan Moldova Masuki Villa Warga Tanpa Izin

390

DENPASAR (Bali) ketikberita.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, menahan enam warga negara asing (WNA) asal Moldova dan Rusia karena membuat keonaran dan meresahkan masyarakat sekitar di daerah Mengwi, Badung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (08/04/2022) mengatakan bahwa keenam WNA itu diketahui memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa itu merupakan miliknya.

Adapun lima WNA diantaranya berasal dari Republik Moldova berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) DM (10) dan satu WNA asal Rusia berinisial AD (24), yang terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, serta dua anak kecil. Mereka kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Keenam WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya,” katanya.

Dari sekelompok WNA itu, lima warga negara Moldova pemegang izin tinggal kunjungan dan satu orang warga negara Rusia pemegang izin tinggal terbatas investor dan saat ini terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi bagi WNA perihal pendeportasiannya. Sementara itu, untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan Kedutaan Rusia di Jakarta untuk tindak lanjut. (Ar/Bali)

Artikulli paraprakLarangan SOTR, Wali Kota dan Kapolrestro Tangerang Tekankan Solusi Ini
Artikulli tjetërResmi Dibuka, Bali Digifest 2022 Mengaktifkan Bali Sebagai Surga Kreatif Digital