BPS : Angka Kemiskinan di Sumatera Utara Turun 7,99 Persen

80

MEDAN ketikberita.com | Dari data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di Sumatera Utara mencapai 8,15 persen (2023) turun menjadi 7,99 persen (2024). Berdasarkan data ini, angka kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) turun 0,16 poin sejak Maret 2023 hingga Maret 2024.

“Angka kemiskinan ini setara dengan 1,24 juta jiwa pada Maret 2023, atau berkurang sekitar 11,7 ribu jiwa dalam satu tahun terakhir,” kata Misfaruddin, selaku Statistisi Ahli Utama BPS Sumut, Senin (01/07/2024).

Misfaruddin menyebut, persentase penduduk miskin pada Maret 2024 di daerah perkotaan sebesar 7,93 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 8,08 persen.

“Terjadi penurunan yang signifikan di daerah perkotaan sebesar 0,30 persen,” jelasnya.

Ditambahkan Misfaruddin, bahwa garis kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp.642.423,-/kapita/bulan.

“Nilai tersebut dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp.490.540,- (76,36%) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp.151.883,- atau sekitar 23,64 persen,” ujarnya.

Pada periode Maret 2023-Maret 2024, sambungnya, baik Indeks Kedalaman Kemiskinan maupun Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan.

“Indeks Kedalaman Kemiskinan turun dari 1,261 pada Maret 2023 menjadi 1,227 pada Maret 2024. Sementara Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,324 menjadi 0,302,” terang Misfaruddin.

Turunnya Indeks Kedalaman Kemiskinan, lanjutnya lagi, mengindikasikan adanya kecenderungan peningkatan rata-rata pengeluaran konsumsi penduduk miskin yang mampu mengikuti peningkatan garis kemiskinan.

“Atau dengan kata lain kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin berkurang,” ungkapnya.

Kemudian pada Indeks Keparahan Kemiskinan yang memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran konsumsi diantara penduduk miskin.

“Turunnya indeks ini, mengindikasikan berkurangnya ketimpangan pengeluaran konsumsi diantara penduduk miskin, atau dengan kata lain penyebaran pengeluaran konsumsi semakin baik atau merata,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakPeluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK Sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Apel Mapolres