Bobol Rumah Sikat Dua Handphone, Bowo Ditangkap Polisi Polisi Setelah Dilaporkan Korbannya

314

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kasus pencurian yang terjadi dirumah seorang warga bernama Mulkan Azhima AW yang tinggal Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi kini telah terungkap, pasalnya pelaku pencurian dimaksud telah berhasil ditangkap polisi Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Hulu, Resor Polres Tebingtinggi pada Senin (10/10/2022) sore sekira pukul 17.20 WIB.

Pelaku berinisial MS alias Bowo (24), warga Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa (11/10/2022) siang.

Diterangkan AKP Agus bahwa pelaku Bowo ditangkap saat berada dirumah tempat tinggalnya dan petugas juga menyita barang bukti hasil curian yakni 1 (satu) unit Handphone Samsung J7 Prime milik korban Mulkan Azima yang telah dicuri oleh pelaku tersebut, terangnya.

Sebelumnya, dijelaskan AKP Agus bahwa kasus ini telah dilaporkan korban Mulkan Azima ke Polsek Padang Hulu karena rumahnya telah dimasuki maling pada saat rumah dalam keadaan kosong dan terkunci ditinggal pergi ke Medan.

”Korban bersama keluarganya pergi ke Medan dan pada saat pulang kerumah, korban mendapati pintu kamar rumahnya sudah terbuka dan barang – barang miliknya didalam rumah sudah berserakan” jelas Kasi Humas.

Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Padang Hulu pada tanggal 29 September 2022, dengan menjelaskan kalau ia telah kehilangan barang – barang yang disimpan didalam rumah yaitu berupa satu unit Tablet Samsung Galaxy Tab A dan satu unit Smartphone Samsung J7 Prime.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya bersama Kanit Reskrim Ipda Robinsar M.H Sitinjak beserta personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan menangkap pelaku MS alias Bowo beserta barang bukti yang ada hanya satu unit Handphone Samsung J7 Prime milik korban, ungkap AKP Agus.

“Kini Bowo sudah ditahan di Polsek Padang Hulu untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.” Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (Ar)

Artikulli paraprakBareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
Artikulli tjetërPemko Medan Berkomitmen Turunkan Angka Stunting