Bobol Rumah, Akub dan Dwi Berakhir Masuk Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

379

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian disalah satu rumah di Kampung Bicara, Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (6/5/2022).

Kedua pelaku berinisial MYB alias Akub (26) warga sekitar TKP Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan DP alias Dwi (24) warga Jalan Dr. Hamka Gang Sei Cuka, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, kedua pelaku Akub dan Dwi diamankan berdasarkan adanya laporan dari korban dengan Laporan polisi no : LP/B/357/V/2022/SPKT, tanggal 04 Mei 2022, sekaligus dengan kelengkapan bukti rekaman CCTV.

Dengan adanya bukti rekaman CCTV dan hasil lidik petugas, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit R2 yang digunakan pelaku, satu jerigen minyak warna coklat, satu tabung gas, dan kantongan plastik kresek berisi kartu voucher, sebut AKP Agus.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.10.182.000.

Sementara itu, kedua pelaku Akub dan Dwi bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut. Tutup Kasi Humas. (Ar)