Pendahuluan
Kita mungkin pernah mendengar berita tentang ide atau strategi bisnis suatu perusahaan dicuri atau dijiplak oleh perusahaan lain. Hal seperti ini bisa saja terjadi dikarenakan tidak adanya etika bisnis yang baik. Padahal, bisnis apa pun bebas berinovasi dalam menghasilkan produk, selama tidak meniru secara keseluruhan.
Bila para pemilik bisnis atau perusahaan sama-sama memegang teguh etika bisnis, maka persaingan bisnis akan menjadi adil karena konsumen menilai produk secara objektif sesuai kualitas atau inovasi yang ditawarkan. Sebagai pemilik bisnis semestinya tidak ada yang ingin dicurangi oleh perusahaan mana pun dalam skala kecil atau besar
Pembahasan
Ada banyak contoh dimasyarakat yang menunjukkan bisnis itu tidak beretika dan tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat dan yang dirugikan tentumasyarakat itu sendiri. Ada penjual daging ayam tiren(ayam mati kemarin), ada yang menjual makanan berformalin, menjual obat palsu, penipuan berkedok jual beli online, penimbunan barang, curang dalam hal timbangan, menampilkan labelhalal pada produk yang sebenarnyatidak halal dan masih banyak contoh yang menunjukkan bentuk bisnis yang tidak beretika.
Jika hal ini tetap dibiarkan tanpa ada regulasi yg mengatur etika berbisnis maka masyarakat yang menjadi konsumen yang akan dirugikan. Kinerja bisnis sebenarnya bukan hanya mengatur kinerja manajerial saja tetapi juga berkaitan dengan komitmen moral, pelayanan jaminan mutu dan tanggung jawab moral.
Dalam buku Pengantar Bisnis: Etika, Hukum & Bisnis Internasional, kata “bisnis” berasal dari kata “busy” dalam bahasa Inggris yang berarti sibuk. Artinya, bisnis adalah aktivitas atau pekerjaan yang menghasilkan keuntungan sedangkan etika Secara bahasa kata ‘etika’ lahir dari bahasa Yunani ethos yang artinya tampak dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini yang menjadi perspektif objeknya adalah perbuatan, sikap, atautindakan manusia.
Pengertian etika secara khusus adalah ilmu tentang sikap dan kesusilaan suatu individu dalam lingkungan pergaulannya yang kental akan aturan dan prinsip terkait tingkah laku yang dianggap benar. Sedangkan bisnis beretika adalah bisnisdengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etikasejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Negara kita, yakni Indonesia, meskipun memiliki beragam budaya, suku bangsa, dan agama, akan tetapi sangat menjunjung tinggi etika untuk saling menghargai dan bertoleransi antarsesama. Etika adalah aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku, termasuk dalam hal melaksanakan bisnis dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia diatur dalam Pasal 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tentu pasal tersebut menjadi pegangan bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat berbisnis yang tidak beretika, permasalahannya masyarakat kita masih banyak yang belum melek hukum sebagaimana menurutCEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum.
Tanggung jawab moral
Secara harfiah tanggung jawab adalah suatu kondisi dimana seseorang harus menanggung sesuatunya secara sendiri meskipun dirinya disalahkan sebagai penerima beban yang disebabkan oleh pihak lain. Menurut KBBI tanggung jawab adalah suatu kondisi dimana setiap individu memiliki suatu kewajiban untuk menanggung segala sesuatunya sendirian. Pada umumnya, pengertian mengenai tanggung jawab adalah kesadaran seseorang terhadap perbuatan maupun perilaku yang secara sengaja maupun tidak sengaja memperlakukannya. Apabila seseorang tersebut memiliki suatu sifat tanggung jawab, maka dirinya tergolong menjadi pribadi yang memiliki kejujuran serta kepedulian yang tinggi.
Kita bereaksi cukup keras terhadap berbagai pelanggaran norma moral, baik itu dilakukan oleh para pejabat publik, maupun anggota masyarakat biasa. Demikian juga halnya kita kecewa dan marah ketika bisnis itu dijalankan dengan tidak beretika. Kekecewaan dan kemarahan kita merefleksikan sikap moral yang umum diterima, bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral terhadap apa yang dipikirkan, dikatakan, diucapkan, dan tindakantindakannya. Reaksi kita mengungkapkan suatu kelazimanpemahaman mengenai tanggung jawab moral sebagai semacam property of human agents.
Sudah saatnya semua sadar bahwa bisnis yang beretika itu adalah bisnis yang akan menguntungkan dirinya sendiri. Tanggung jawab jawab kepada diri sendiri, hanyalah diri sendiri yang memahami jika melakukan bisnis secara beretika yang akan mendapatkan keuntungan adalah individu tersebut. Selain itu bisnis yang beretika itu juga menjadi tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat. Kejujuran dalam berbisnis menjadi tanggung jawab terhadap keluarga, curang dalam berbisnis juga bentuk pengingkaran terhadap kepercayaan yang diberikan keluarga kepada kita. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berhenti disitu saja, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral terhadap masyarakat.Bisnis yang dijalankan secara beretika sudah barang tentu akan mendapatkan trust dari masyarakat, sebaliknya jika bisnis dijalankan tanpa beretika, masyarakat akan menilai dan menjauhinya karena merasa bisnis yang dijalankan tidak beretika dan penih dengan tipu muslihat didalamnya.
Tanggung jawab terhadap Allah SWT
Tentu taka ada agama yang mengajarkan agar pelaku bisnis itu menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak beretika. Semua orang akan merasa berdosa jika melakukan hal yang tercela, semua jugamerasa dalam pengawasan Tuhannya. Sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sudah tentu semua masyarakatyang mempercayai Tuhan akan melaksanakan bisnisnya secara beretika, jujur, dan penuh tanggung jawab. (DG)
Penulis adalah Mahasiswa Magister Manajemen Prog. Pasca Sarjana Universitas Panca Budi Medan