Biadab, 9 Siswa Jadi Korban Tindakan Asusila Oknum Gurunya Sendiri

468

LABUHAN BATU (Sumut) ketikberita.com | Kapolres Labuhan Batu AKBP. James H.Hutajulu SIK SH MH mengadakan Konferensi Pers Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di Lingkungan Sekolah Al Jamiatul Washliyah Adian Torop Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara.

Konferensi Pers di laksanakan pada Senin (29/05/2023) di Mapolres Labuhan Batu di Jalan MH.Thamrin No.7 Rantau Prapat.

Dalam Konferensi Pers turut dihadirkan Pelapor KN Karyawan Swasta yang beralamat di Dusun I Aek Paminke Desa Aek Paminke Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara.

Ada pun tersangka perbuatan tindakan cabul tersebut adalah PH alias Aseng merupakan oknum guru yang juga Kepala Sekolah pada sekolah Al Jamiatul Washliyah Desa Adian Torop tersebut yang berdomisili di Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kec.Aek Natas Kab.Labura.

Kejadian dugaan perbuatan tindak pidana cabul tersebut terjadi di beberapa lokasi Lingkungan Sekolah Al Jamiatul Washliyah Desa Adian Torop diantaranya di ruangan Kantor Guru MTS Al Washliyah Adian Torop sebanyak 12 kali, Kantin Sekolah MDTA Adian Torop sebanyak 4 kali dan Aula Kantor MDTA Adian Torop sebanyak 6 kali ucap Kapolres.

Peristiwa tersebut telah terjadi sejak tahun 2020 hingga Minggu 21 Mei 2023, perbutan bejat tersangka di lakukannya berkisar 13.30 hingga pukul 14.00 wib dengan korban sebanyak 9 orang yang terdiri dari 6 orang siswa MDTA Al Washliyah Adian Torop dan 3 orang siswa MTS Al Washliyah Adian Torop.

Dalam pengungkapan kasus ini Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK Pengangkatan Kepala pada Madrasah Al Washliyah serta baju para korban pada saat melakukan perbuatan bejatnya serta hasil Visum dari RSUD Rantau Prapat yang mendukung adanya tanda tanda merah pada anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma oleh benda tumpul.

Sedangkan modus operandi Tersangka PH alias Aseng adalah dengan memanggil para korban saat keadaan sedang sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk memijat tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada para korban. Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya tersebut kemudian tersangka PH Alias Aseng mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada orang lain.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) jo pasal pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturab Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 6 ayat (1) dari KUHPidana ucap Kapolres AKBP.James H.Hutajulu SIK SH MH.

Konferensi pers turut di hadiri oleh sejumlah pejabat terkait di antaranya Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, UPTD PPA Labura yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam penanganan kasus tindak pidana perbuatan cabul tersebut.

Kapolres Labuhan Batu berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan kepada para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan pada anak tidak akan pernah mendapat toleransi dari Aparat Penegak Hukum, selain itu Polres Labuhan Batu juga berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus kasus seksual di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu. (Rizal).

Artikulli paraprakRobi Barus SE, Kenaikan Honor Kepling Akan Diusulkan
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Akan Kembali Terapkan Tilang Manual, 13 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Penindakan